Pilkel Serentak di Jembrana Berlangsung September Mendatang, 12 Desa Sudah Tetapkan Calon
Komisi A DPRD Jembrana mendesak Pemkab Jembrana mengundurkan waktu Pemilihan Perbekel serentak di 35 Desa di Jembrana
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Pilkel Serentak di Jembrana Berlangsung September Mendatang, 12 Desa Sudah Tetapkan Calon
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Komisi A DPRD Jembrana mendesak Pemkab Jembrana mengundurkan waktu Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di 35 Desa di Jembrana.
Rasa-rasanya, hal ini tidak akan menyurutkan Pemkab Jembrana, karena tahapan demi tahapan sudah dirampugkan.
Contohnya saja, anggaran dana yang sudah dikucurkan melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) masuk ke dalam APBDes setiap desa.
Meski belum ada penyesuaian Peraturan Daerah (Perda), Pemkab Jembrana memastikan siap bertanggungjawab mengenai tahapan Pilkel serentak di 35 desa yang diagendakan pada bulan September 2019 mendatang.
Asisten I Setda Jembrana, I Nengah Ledang, menyatakan, memang pihaknya mengakomodasi apa yang menjadi desakan DPRD Jembrana.
Khususnya ketika Dewan memberikan surat tertulis rekomendasi.
Meski begitu, dalam laporan kepada pucuk pimpinan tertinggi di Pemkab Jembrana, Bupati Jembrana, I Putu Artha, terkait permintaan Dewan untuk menunda Pilkel tersebut, sesuai hasil koordinasi, tahapan Pilkel yang sudah berjalan ini, diputuskan belum sampai harus ditunda.
"Kami akomodir. Tapi kami juga tidak mungkin, tidak mengacu pada peraturan hukum. Kami tidak sembarangan. Kami tunggu saja surat tertulisnya," ucapnya, Selasa (18/6/2019) kemarin.
Ledang menyebut, Pilkel itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015.
Baca: AirAsia Kembali Dinobatkan Sebagai LCC Terbaik Dunia pada Skytrax World Airline Awards 2019
Baca: Cara Mengatur Isi Kulkas yang Tepat agar Makanan Tetap Segar, Rak Nomor 2 Untuk Ini
Kemudian, Perda ini mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades/Pilkel).
"Kami sudah jalankan inti yang diubah ke Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 pada tahapan Pilkel serentak 2019 ini," tegasnya.
Berdasar data yang dihimpun dari Dinas PMD Jembrana, dari 35 desa yang akan melaksanakan Pilkel serentak tahun 2019 ini, sudah ada 12 desa yang telah dilaporkan menetapkan para calon perbekel.
Diantaranya, Ekasari (2 calon), Yehembang Kauh (2 calon), Yeh Sumbul (3 calon), Manistutu (5 calon), Yehembang (3 calon), Pergung (3 calon), Penyaringan (5 calon), Mendoyo Dauh Tukad (3 calon), Pohsanten (3 calon), Yehembang Kangin (3 calon), Berangbang (2 calon), dan Kaliakah (4 calon).
Sebanyak 12 desa yang sudah menetapkan calon itu juga merupakan bagian dari 19 desa yang masa jabatan perbekelnya sudah habis per bulan Mei 2019 lalu.
Sedangkan sisanya, penjaringan itu relatif tidak sama.
Namun, untuk pencoblosan tetap serentak dilakukan September 2019 mendatang.
Ledang menuturkan, perubahan dalam Permendagri 112 2015 ke Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, adalah penghapusan syarat calon Kepala Desa (Perbekel).
Baca: 3 Fakta Pasutri Suguhkan Adegan Mesum Secara Live, Penonton Dimintai Tarif Rp 5.000
Baca: Bawa Ganja 1,36 gram WNA Asal Amerika Ini Diamankan Petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Dimana seorang calon yang sebelumnya harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat, minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Saat ini, Permendagri yang baru menyebut bahwa syarat calon Perbekel yang harus berdomisili di desa setempat, itu sudah dihapuskan.
"Silakan cek saja ke tatib di desa. Itu semua sudah kami tuangkan. Kalau memang harus mengubah Perda, yang diubah tidak banyak, dan hanya perlu menghapus syarat itu," bebernya.
Meski begitu, Ledang mengakui, Dewan yang menyoal soal kekurangan anggaran Pilkel di APBD 2019, memang itu menjadi hal yang cukup menyulitkan.
Namun, dari biaya anggaran yang sejatinya dirinci Rp 2,8 miliar dan hanya turun Rp 1,8 Miliar, maka memang digunakan dana APBDes untuk sisanya.
Dari koordinasi dengan Kemendagri hal itu boleh dilakukan.
Sedangkan dari desa, juga cukup untuk membiayai itu.
"Kami tentu siap (kalau ada gugatan). Kami sudah lakukan sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Ledang menambahkan, pembiayan yang kurang ini sebenarnya adalah untuk kebutuhan mamin (makan dan minum) dan atk (alat tulis kantor).
Sedangkan logistik, surat suara, bilik dan kebutuhan utama lainnya, tetap melalui kabupaten. (*)