Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Daftar Harga Pelayanan Instalasi Forensik RSUP Sanglah

Pelayanan titip menitip jenazah tersedia di bagian Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah

Tayang:
Penulis: M. Firdian Sani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rino Gale
Situasi di depan Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, Sabtu (11/5/2019). Daftar Harga Pelayanan Instalasi Forensik RSUP Sanglah 

Daftar Harga Pelayanan Instalasi Forensik RSUP Sanglah

Laporan Wartawan Tribun Bali, M Firdian Sani

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - RSUP Sanglah telah banyak menerima dan mengurus jenazah, baik berstatus titipan atau jenazah berstatus terlantar.

Pelayanan titip menitip jenazah tersedia di bagian Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah.

Tentunya dalam penitipan ini, diperlukan biaya.

Biaya pelayanan itu telah diatur berdasarkan SK Dirut No. HK.02.03/SKXN4/28818/2018 per 1 September 2018.

1. Pelayanan dasar jenazah infeksius, Rp 324.000

2. Pelayanan dasar jenazah non infeksius, Rp 102.000

3. Memandikan jenazah infeksius, Rp 619.000

Baca: Mimpi Bertemu Orang yang Ditaksir Ternyata Ada Artinya, lho! Apa Kamu Pernah Mengalaminya?

Baca: Penelitian: Terlalu Sering Main Ponsel Picu Kelainan Tulang Tengkorak

4. Memandikan jenazah non infeksius, Rp 293.000

5. Bedah jenazah/otopsi, Rp 3.082.000

6. Bedah jenazah/otopsi pasca konservasi, Rp 4.582.000

7. Konservasi jenazah, Rp 918.000

8. Konservasi jenazah pasca otopsi, Rp 3.038.000

9. Konservasi jenazah kompleks, Rp 1.490.000

10. Konservasi jenazah penyakit menular (HIV, dll), Rp 1.587.000

11. Pemeriksaan luar, Rp 872.000

12. Rekonstruksi ringan, Rp 461.000

Baca: Sampah Berserakan di Sudut Taman Kota Semarapura

Baca: Arkeolog Temukan Peti Mati Timah dari Abad ke-2, Barang Mewah Milik Keluarga Kaya

13. Rekonstruksi sedang, Rp 642.000

14. Rekonstruksi berat, Rp 826.000

15. Penyimpanan jenazah tanpa coolling unit/hari, Rp 132.000

16. Penyimpanan jenazah dengan coolling unit/hari, Rp 286.000

17. Pemeriksaan kelayakan hukum, Rp 1.428.000

18. Mengeluarkan bayi dari jenazah ibu hamil, Rp 1.083.000

19. Surat keterangan kematian, Rp 88.000

20. Surat keterangan pengawetan jenazah, Rp 88.000

21. Pengesahan surat per 5 lembar, Rp 10.000

22. Form asuransi, Rp 258.000

Baca: Dukung Edukasi & Gerakan Peduli Lingkungan Hidup, Angkasa Pura I Ikut Youth Summer Camp 2019

Baca: Tari Yosakoi Semarakkan PKB 2019, Gabungkan Konsep Ngayah ala Bali dan Jepang

24. Penitipan jenazah di pendopo, Rp 500.000

25. Penitipan jenazah di rumah duka (VIP), Rp 1.000.000

26. Alat pelindung diri infeksius per set, Rp 75.000

27. Alat pelindung diri non infeksius per set, Rp 40.000

28. Visum et repertum perlukaan, Rp 443.000

29. Visum et repertum kejahatan seksual, Rp 448.000

30. Pemeriksaan DNA (Ayah, ibu, anak), Rp 12.406.000

31. Tambahan per spesimen pada kasus pemeriksaan DNA, Rp 3.550.000

32. Exhumas/gali kubur, Rp 6.967.000

33. Konsultasi etikolegal/medikolegal per jam, Rp 1.428.000

34. Visite, Rp 18.000

Untuk warga negara asing, setiap biaya ini dikalikan dua.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved