Daftar Harga Pelayanan Instalasi Forensik RSUP Sanglah
Pelayanan titip menitip jenazah tersedia di bagian Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah
Penulis: M. Firdian Sani | Editor: Irma Budiarti
Daftar Harga Pelayanan Instalasi Forensik RSUP Sanglah
Laporan Wartawan Tribun Bali, M Firdian Sani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - RSUP Sanglah telah banyak menerima dan mengurus jenazah, baik berstatus titipan atau jenazah berstatus terlantar.
Pelayanan titip menitip jenazah tersedia di bagian Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah.
Tentunya dalam penitipan ini, diperlukan biaya.
Biaya pelayanan itu telah diatur berdasarkan SK Dirut No. HK.02.03/SKXN4/28818/2018 per 1 September 2018.
1. Pelayanan dasar jenazah infeksius, Rp 324.000
2. Pelayanan dasar jenazah non infeksius, Rp 102.000
3. Memandikan jenazah infeksius, Rp 619.000
Baca: Mimpi Bertemu Orang yang Ditaksir Ternyata Ada Artinya, lho! Apa Kamu Pernah Mengalaminya?
Baca: Penelitian: Terlalu Sering Main Ponsel Picu Kelainan Tulang Tengkorak
4. Memandikan jenazah non infeksius, Rp 293.000
5. Bedah jenazah/otopsi, Rp 3.082.000
6. Bedah jenazah/otopsi pasca konservasi, Rp 4.582.000
7. Konservasi jenazah, Rp 918.000
8. Konservasi jenazah pasca otopsi, Rp 3.038.000
9. Konservasi jenazah kompleks, Rp 1.490.000
10. Konservasi jenazah penyakit menular (HIV, dll), Rp 1.587.000
11. Pemeriksaan luar, Rp 872.000
12. Rekonstruksi ringan, Rp 461.000
Baca: Sampah Berserakan di Sudut Taman Kota Semarapura
Baca: Arkeolog Temukan Peti Mati Timah dari Abad ke-2, Barang Mewah Milik Keluarga Kaya
13. Rekonstruksi sedang, Rp 642.000
14. Rekonstruksi berat, Rp 826.000
15. Penyimpanan jenazah tanpa coolling unit/hari, Rp 132.000
16. Penyimpanan jenazah dengan coolling unit/hari, Rp 286.000
17. Pemeriksaan kelayakan hukum, Rp 1.428.000
18. Mengeluarkan bayi dari jenazah ibu hamil, Rp 1.083.000
19. Surat keterangan kematian, Rp 88.000
20. Surat keterangan pengawetan jenazah, Rp 88.000
21. Pengesahan surat per 5 lembar, Rp 10.000
22. Form asuransi, Rp 258.000
Baca: Dukung Edukasi & Gerakan Peduli Lingkungan Hidup, Angkasa Pura I Ikut Youth Summer Camp 2019
Baca: Tari Yosakoi Semarakkan PKB 2019, Gabungkan Konsep Ngayah ala Bali dan Jepang
24. Penitipan jenazah di pendopo, Rp 500.000
25. Penitipan jenazah di rumah duka (VIP), Rp 1.000.000
26. Alat pelindung diri infeksius per set, Rp 75.000
27. Alat pelindung diri non infeksius per set, Rp 40.000
28. Visum et repertum perlukaan, Rp 443.000
29. Visum et repertum kejahatan seksual, Rp 448.000
30. Pemeriksaan DNA (Ayah, ibu, anak), Rp 12.406.000
31. Tambahan per spesimen pada kasus pemeriksaan DNA, Rp 3.550.000
32. Exhumas/gali kubur, Rp 6.967.000
33. Konsultasi etikolegal/medikolegal per jam, Rp 1.428.000
34. Visite, Rp 18.000
Untuk warga negara asing, setiap biaya ini dikalikan dua.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/situasi-di-depan-instalasi-kedokteran-forensik-rsup-sanglah-sabtu-1152019.jpg)