Mahasiswa ini Gemetar Saat Didatangi Polisi di Canggu, Tabiat Buruk Selama Setahun pun Terungkap

Mahasiswa ini Gemetar Saat Didatangi Polisi di Canggu, Tabiat Buruk Selama Setahun pun Terungkap

DOK POLSEK KUTA UTARA
Mahasiswa ini Gemetar Saat Didatangi Polisi di Canggu, Tabiat Buruk Selama Setahun pun Terungkap 

Saat diperiksa didalam plastik klip tersebut benar berisi ganja.

"Saat ditemukan ganja, opsnal yang patroli langsung menghubungi panit buser dan kepala lingkungan banjar Babakan untuk bersama-sama melakukan penggeledahan lebih lanjut"

"Ketika dilakukan pemeriksaan badan, disaku celana kanan pelaku ditemukan bungkus mie makanan anak-anak yang didalamnya berisi 2 bungkus plstik klip besar berisi ganja," jelasnya.

Narkoba jenis ganja itu pun dikatakan baru diambil di wilayah Gologor Carik.

Rencananya barang tersebut akan di tempel lagi di sebelah TK.

"Pengakuannya si disuruh oleh seseorang yang bernama Abang yang kini masih berada di dalam lapas Kerobokan," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku yang sudah semester akhir ini juga masih menyimpan ganja dirumahnya di perumahan Dalung.

Bahkan dikatakan pelaku nekat berbisnis ganja, lantaran kebutuhan ekonomi.

"Untuk pengedarnya masih kami dalami. Soalnya pengakuannya seperti peluncur. Namun saat kami geleda di rumahnya, barang bukti lainnya juga berhasil kami amankan," beber AKP Dewa Anom.

Disinggung mengenai diwilayah mana ganja itu dijual, pihaknya mengatakan diseputaran wilayah Kuta Utara.

Hanya saja dalam pengakuannya, pelaku sudah empat kali mengambil barang tersebut selama ia terlibat kasus narkoba.

"Pelaku saat ditanya masih belat belit. Tapi yang jelas kami masih melakukan pendalaman," ucapnya

Dalam pengamanan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 (enam) paket daun-daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, satu toples kecil dan kaleng pomade yang berisi biji kering ganja dengan berat keseluruhan sebesar 46,92 gram netto.

"Pelaku kami kenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved