Mahasiswa ini Gemetar Saat Didatangi Polisi di Canggu, Tabiat Buruk Selama Setahun pun Terungkap
Mahasiswa ini Gemetar Saat Didatangi Polisi di Canggu, Tabiat Buruk Selama Setahun pun Terungkap
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Indragian Eugenius Julio (24) hanya bisa menundukkan kepala saat digiring ke sel tahanan Polsek Kuta Utara Kabupaten Badung, Kamis (27/6/2019).
Pria yang tinggal di perumahan Dalung Permai Blok B3 no 20, Kuta Utara, Badung itu diamankan lantaran telah didapat mengedarkan narkoba jenis ganja.
Pria yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu Universitas di Bali itu sudah dari 2017 menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Baca: Ni Kadek Asrini Histeris Lihat Lurah Padangsampian dalam Kondisi Tergantung, Diduga ini Penyebabnya
Bahkan dalam sekali order, ia memesan dari temannya bernama Erik sebanyak 0,5 Kg.
Barang tersebut ia ambil dalam bentuk sistem tempel.
Setelah barang itu ditangannya, barang pun dipecah untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
Baca: Pemuda 26 Tahun Tewas Mengenaskan di Sanur, Pendarahan Hebat di Kepala
Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penangkapan pelaku terjadi di Jalan Pura Tepi Siring Waru tepatnya samping TK Darma Kumara II Canggu, Kuta Utara, Badung.
Saat itu Rabu (19/6/2019) sekitar pukul 17.00 wita, Tim Opsnal Sektor Kuta Utara melaksanakan atensi wilayah di seputaran Banjar Babakan Canggu.
Pasalnya, diwilayah tersebut rawan terjadinya pencurian di villa sekitar banjar setempat.
Baca: Trump: Jika Jepang Diserang, AS Memulai Perang Dunia ke III, Jika AS Diserang Tonton Saja di TV
Namun pada saat patroli, tim Opsnal Polsek Kuta Utara melihat seorang laki-laki, mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
Tim pun langsung membuntuti laki-laki itu dan menyetopnya untuk menanyakan identitas dan tujuan hendak kemana.
Namun saat ditanya, ia pun langsung gemetar dan terlihat menyembunyikan sesuatu.
"Saat diintrogasi pelaku sudah berbeda. Dengan terus ditanya, pelaku akhirnya mengaku akan menaruh tempelan narkoba jenis ganja di sebelah TK Kumara II Babakan," ujarnya.
Saat mengaku akan menempel, lanjut AKP Dewa Anom mengatakan bahwa tim opsnal langsung mengambil identitas pelaku.
Tapi dalam dompetnya dicurigai terdapat narkoba, pasalnya terjadap plastik klip yang terselip didalamnya.
Saat diperiksa didalam plastik klip tersebut benar berisi ganja.
"Saat ditemukan ganja, opsnal yang patroli langsung menghubungi panit buser dan kepala lingkungan banjar Babakan untuk bersama-sama melakukan penggeledahan lebih lanjut"
"Ketika dilakukan pemeriksaan badan, disaku celana kanan pelaku ditemukan bungkus mie makanan anak-anak yang didalamnya berisi 2 bungkus plstik klip besar berisi ganja," jelasnya.
Narkoba jenis ganja itu pun dikatakan baru diambil di wilayah Gologor Carik.
Rencananya barang tersebut akan di tempel lagi di sebelah TK.
"Pengakuannya si disuruh oleh seseorang yang bernama Abang yang kini masih berada di dalam lapas Kerobokan," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku yang sudah semester akhir ini juga masih menyimpan ganja dirumahnya di perumahan Dalung.
Bahkan dikatakan pelaku nekat berbisnis ganja, lantaran kebutuhan ekonomi.
"Untuk pengedarnya masih kami dalami. Soalnya pengakuannya seperti peluncur. Namun saat kami geleda di rumahnya, barang bukti lainnya juga berhasil kami amankan," beber AKP Dewa Anom.
Disinggung mengenai diwilayah mana ganja itu dijual, pihaknya mengatakan diseputaran wilayah Kuta Utara.
Hanya saja dalam pengakuannya, pelaku sudah empat kali mengambil barang tersebut selama ia terlibat kasus narkoba.
"Pelaku saat ditanya masih belat belit. Tapi yang jelas kami masih melakukan pendalaman," ucapnya
Dalam pengamanan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 (enam) paket daun-daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja, satu toples kecil dan kaleng pomade yang berisi biji kering ganja dengan berat keseluruhan sebesar 46,92 gram netto.
"Pelaku kami kenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)