Meliani Diduga Tewas Tertimpa Tiang Listrik, Polisi Amankan Delapan Pekerja Asal Jember
Nasib apes dialami Komang Melian, tewas seketika diduga tertimpa tiang listrik yang roboh di jalan jurusan Denpasar-Singaraja
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Dia dijerat pasal 359 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
"MS itu yang memegang gergaji mesin (chainsaw). Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa dua mesin chainsaw dan tali nilon warna biru. Memang benar tali itu terlihat putus. Kendati demikian, MS bisa saja menjadi tersangka karena lalai. Bisa diproses hukum, selama ada yang melaporkan kejadian ini karena merasa dirugikan. Namun sejauh ini belum ada yang melapor," kata Landung.
Kasubag Humas RSUD Buleleng, Budiantara mengaku belum mengetahui sampai kapan jenazah korban akan dititipkan di rumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, sebut Budiantara, ditemukan luka lebam di bagian perut korban. Mulut, hidung dan telinganya mengeluarkan darah segar.
"Tidak ditemukan luka lecet. Hanya ada luka lebam di perutnya. Wajahnya juga tidak membiru, dan tidak ada luka bakar, sehingga tidak ada indikasi tersengat listrik. Secara sepintas, bagian kepalanya tidak ada luka. Untuk memastikan penyebab kematiannya harus diautopsi," demikian Budiantara. (*)