6 Fakta Video Remaja Aniaya dan Telanjangi Korban di Klungkung, 2 Buron hingga Ancaman Penjara
6 Fakta Video Remaja Aniaya dan Telanjangi Korban di Klungkung, 2 Buron hingga Ancaman Penjara
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
Pasca beredarnya video tersebut, Kamis sekitar pukul 22.00 Wita, pihak keluarga dari korban penganiayaan menyambangi Polres Klungkung.
Mereka merasa tidak terima dengan kejadian pengainiayaan yang menimpa salah seorang anggota keluarga mereka.
"Keluarga korban malam hari langsung membuat laporan, dan ini langsung kami tindak lanjuti," jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan.
Baca: Video Begal Payudara Durasi 20 Detik Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Korban diketahui berinisial Ni Ketut AAP (15), seorang remaja putri yang berasal dari seputaran Kota Semarapura.
Sementara pelaku diketahui berjumlah 9 orang yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan pelapor, penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu.
Namun kasusnya baru dilaporkan karena video penganiayaan baru tersebar luas di media sosial, Kamis (27/6/2019)
Pasca dilaporkan, Satreskrim Polres Klungkung malam itu juga langsung turun melakukan penelusuran terhadap rumah-rumah pelaku.
Selain itu, korban juga dilakukan visum di RSUD Klungkung.
"Karena menjadi atensi, malam kemarin juga kami telusuri rumah-rumah pelaku. Kami lalu bawa mereka ke Polres bersama orangtua mereka," Mirza Gunawan.
Ada 6 remaja putri yang diamankan Polres Klungkung.
Keenamnya mengakui terekam dalam video tersebut, dan ikut melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban.
Keenam remaja putri yang diamankan tersebut antara lain Gusti Ayu NDA (15), Putu V (17), Komang A (15), Gusti Ayu S (18), Putu A (15) dan Kadek KD (17).
Nama terakhir tersebut merupakan remaja putri yang menendang korban di video.
Sementara ada dua remaja lainnya yakni Putri (16) dan Komang P (16) masih dalam pengejaran kepolisian.