Yang Harus Diketahui Dari Putusan MK, Sejumlah Dalil Gugatan Tim Prabowo-Sandiaga Ditolak
Pemaparan dibacakan oleh sembilan hakim MK secara bergantian. Berikut rangkumannya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK.
MK juga menolak hasil penghitungan suara yang memenangkan paslon 02 yang dilakukan oleh kubu BPN Prabowo-Sandi.
Penghitungan suara versi mereka berbeda dengan penghitungan suara versi KPU.
Hasil dari KPU menunjukkan pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 55.5 persen suara dan Prabowo-Sandi 44,5 persen suara.
Sementara hasil hitung BPN, pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 48 persen, dan pasangan Prabowo-Sandi 52 persen.
Alasan hakim menolak hasil penghitungan suara dari Prabowo-Sandi dikarenakan mereka tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup dari mana suara itu diperoleh.
MK menemukan Pemohon tidak melampirkan bukti rekapitulasi lengkap untuk seluruh TPS.
"Dalil Pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara.
Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Hakim Arief Hidayat.
6. Pengaturan suara tidak sah
MK menolak dalil tim Prabowo-Sandi yang menyebut ada pengaturan suara tidak sah di beberapa Kabupaten di Jawa Timur.
Tim Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pengaturan suara tidak sah di Magetan.
Suara tidak sah di beberapa TPS di Magetan membentuk pola 22,12,7,5 atau 26,59,26,59.
Selain itu, dalil permohonan Prabowo-Sandiaga juga menyebut ada pola suara tidak sah lainnya di Madiun yaitu 5,6,11,6,11,12.