Kapolresta Denpasar Pastikan Akan Borgol Kaki dan Tangan Bagi Orang yang Berani Lakukan ini
Kapolresta Denpasar Pastikan Akan Borgol Kaki dan Tangan Bagi Orang yang Berani Lakukan ini
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Aloisius H Manggol
Namun dihalang massa, nahasnya lagi ia juga mendapatkan penganiayaan dari massa yang berkumpul didepan sekolah.
Berhasil kabur, Benjamin pun lari ke arah belakang sekolah untuk meminta bantuan kepada beberapa orang pesilat yang sedang berlatih.
Bukannya menolong, pelatih silat Edi Purnomo tidak bersedia untuk membantu korban karena merasa dirinya tidak tahu persoalan yang terjadi.
Saat itu juga Benjamin kembali mendapatkan kekerasan dari sejumlah orang yang tidak dikenal.
Bukan lagi dengan tangan kosong, sejumlah orang tersebut malah memukul dengan sebatang kayu dan juga botol hingga mengalami luka lecet pada lengan kiri, pinggang kiri, dan luka robek pada tangan kanannya.
Tak berhenti disatu korban, Jemris Lukas Molina juga berusaha menyelamatkan diri.
Namun, melihat banyaknya massa yang mengejarnya kemudian ia pun berlari menyelamatkan diri ke dalam gedung sekolah.
Sementara itu, Jeanne Selvya Damorita Rotes yang berdiri didepan pintu loby sekolah berhadapan dengan tersangka Cuplis dan Kelewang, sempat ada percakapan Jeanne dengan pelaku dan beberapa orang massa.
Yang mana percakapan tersebut intinya meminta massa atau warga untuk tidak masuk ke sekolah.
Merasa percakapan direkam oleh korban Jeanne, Cuplis pun berusaha merebut paksa handphone dari tangan korban Jeanne Selvya Damorita Rotes hingga dihalangi petugas kepolisian.
Bersitegang, Cuplis pun terus berusaha merebut handphone korban hingga mereka masuk kedalam gedung sekolah.
Melihat massa yang semakin menjadi tidak terkontrol, korban Jemris Lukas Molina pun berupaya untuk menyerang pelaku dengan tabung pemadam api yang ada di gedung sekolah.
Namun niatnya dihadang Jeanne.
Pada saat menghalangi tersebut, Kelewang pun mengambil sikap dengan cara memukul kepala Jeanne dengan tangan kosong dan tersangka lainnya Cuplis ikut menganiaya dengan menendang kaki kiri Jeanne hingga terjatuh.
"Terkait hal ini, kita kenakan tersangka ini tentang tindak pidana kekerasan dimuka terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," jelasnya.