Kapolresta Denpasar Pastikan Akan Borgol Kaki dan Tangan Bagi Orang yang Berani Lakukan ini

Kapolresta Denpasar Pastikan Akan Borgol Kaki dan Tangan Bagi Orang yang Berani Lakukan ini

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali / Firizqi Irwan
Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan saat merilis kasus 170 KUHP di lobby depan Mapolresta Denpasar pada hari ini, Senin (1/7/2019). 

"Motif para tersangka ini ya karena salah paham. Jadi peran masing-masing ini melakukan kekerasan pada tiga orang korban. Sementara pemicunya adalah ketersinggungan salah paham. Jadi ada orang yang dilarang untuk berenang di kolam renang sekolah," tambah Kombes Ruddy.

Selanjutnya dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian segera mengamankan situasi dan langsung menyuruh para tersangka serta beberapa orang lainnya untuk keluar dari gedung sekolah.

Tak lama, setelah menerima laporan tersebut dari korban, petugas kepolisian mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP.

Serta mengecek kembali kejadian tersebut, mengecek saksi-saksi kejadian yang mengetahui kejadian tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kita pastikan ketiga tersangka tersebut. Hasil intrograsi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan langsung diproses lebih lanjut di Polsek Kuta selatan," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved