Pendaftaran dengan Domisili Ditutup 2 Juli 2019, Panitia PPDB Sebut Ortu Belum Paham Pakai Domisili
Dalam persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), siswa yang akan mendaftar melalui jalur zonasi diizinkan menggunakan surat keterangan domisili
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
PPDB - Suasana Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi hari ketiga di SMAN 6 Denpasar, Senin (1/7/2019). Pendaftaran dengan Domisili Ditutup 2 Juli 2019, Panitia PPDB Sebut Ortu Belum Paham Pakai Domisili
Untuk jalur perpindahan orangtua, kata dia, adalah seorang siswa yang merupakan anak tentara karena pindah tugas ke Denpasar.
Ia menegaskan, SMAN 6 Denpasar tidak memiliki perjanjian dengan desa adat sehingga tidak membuka jalur pendaftaran dengan kerja sama desa adat.
“Disini murni jalur zona saja. Kalau tahun lalu ada jalur khusus, sekarang sudah tidak ada. Khusus di SMA 6 tidak ada bukti fisik bahwa sekolah terikat dengan desa adat,” tegasnya
Tambahnya, hingga hari ketiga pendaftaran siswa yang sudah mendaftar melalui jalur zonasi tercatat sekitar 400 orang. (*)
Rekomendasi untuk Anda