Bertahan Hidup dalam Bedeng Sempit & Pengap, Warga Tegal Jambangan Ubud Ini Surati Menkopolhukam
Penderitaan warga Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud yang rumahnya digusur dua tahun lalu belum berujung.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR -- Mereka sudah dua kali melayangkan surat kepada Komnas HAM, namun tidak ada aksi tindak lanjutnya.
Penderitaan warga Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud yang rumahnya digusur dua tahun lalu belum berujung.
Pantauan Tribun Bali, Senin (1/7), mereka masih bertahan di reruntuhan rumahnya yang dirobohkan menggunakan buldoser tahun 2017 lalu.
Mereka tinggal di dalam bedeng yang sempit dan pengap. Dari tujuh kepala keluarga (KK) yang digusur, enam KK yang bertahan.
Satu KK sudah pergi dari sana, diduga karena tidak kuat menghadapi intimidasi oknum tertentu.
Seorang warga Jambangan, Dewa Ketut Raka Sudarma (65), meninggal dunia karena stres.
“Adik saya meninggal karena penggusuran itu. Kata dokter karena sakit saraf dan kejiwaan,” ujar Dewa Made Rai (70) saat ditemui di reruntuhan rumahnya, Senin (1/7).
Warga lainnya, Dewa Made Suanda (58), mengatakan, sebelum peristiwa penggusuran dan intimidasi dari oknum tertentu, pihaknya telah meminta bantuan kepada Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 2015.
Saat itu dia bertemu sejumlah komisioner termasuk Natalius Pigai.
“Kami minta perlindungan karena adanya intimidasi dan penguasaan tanah kami tanpa prosedur hukum yang jelas. Waktu itu, katanya Komnas HAM akan membantu tapi sampai sekarang tak pernah ke sini,” kata Made Suanda.
Tak mau menyerah begitu saja, kini warga Jambatan mengirim surat ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Mereka meminta pemerintah pusat turun tangan.
Pengacara warga Jambangan, Putu Arsana membenarkan hal tersebut.
Pihaknya sudah dua kali melayangkan surat kepada Komnas HAM, namun tidak ada aksi tindak lanjutnya.
Tak hanya itu, kata Arsana, hampir semua lembaga di Bali tidak mempedulikan nasib warga Tegal Jambangan.
“DPRD Bali, apalagi aparat kepolisian, tidak ada yang membela warga. Karena itu, kami mengadu Kemenko Polhukam, kami berharap kasus ini dibuka. Apa yang menjadi dasar penguasaan tanah warga. Kami mau penjelasan, kalau penjelasannya masuk akal, warga akan angkat kaki dari sini,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/potret-penderitaan-warga-tegal-jabangan.jpg)