Diupah Rp 3 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, David Divonis 12 Tahun Penjara
David divonis lantaran terlibat pengedaran narkotik. Dalam melakukan pekerjaan sebagai penerima sekaligus pengedar, David mendapat upah Rp 3 juta
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Diupah Rp 3 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, David Divonis 12 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah David Setyadi (22) tampak murung usai dijatuhi vonis pidana 12 tahun penjara, Rabu (3/7/2019), di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
David divonis lantaran terlibat pengedaran narkotik. Dalam melakukan pekerjaan sebagai penerima sekaligus pengedar, David mendapat upah Rp 3 juta.
Upah tersebut diberikan bertahap oleh pengirim narkotik bernama Joni (DPO) dari Surabaya, Jawa Timur.
Saat ditangkap, David menyimpan belasan paket sabu-sabu seberat 635,26 gram bruto, 1.646 butir ekstasi, pecahan tablet dan serbuk berwarna orange ekstasi, dengan total 695,10 gram bruto.
Vonis majelis hakim pimpinan I Made Pasek itu lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan tim jaksa.
Baca: Surat Domisili Dicek Ulang, Kadisdik Sebut Lanjutkan Proses PPDB Sesuai Permendikbud
Baca: Pelindo III Suntik Modal Rp 1,06 Miliar ke 13 UKM di Bali
Sebelumnya Jaksa Desak Putu Megawati menuntut David dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.
Menanggapi vonis itu, baik dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa, sama-sama menerima.
Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa David Setyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Berupa sabu-sabu seberat 635,26 gram bruto dan ekstasi seberat 695,10 gram bruto. Oleh karena itu terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Setyadi dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 10 miliar, subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
Baca: Angga Ternyata Mantan Residivis, Polsek Densel Amankan Satu Pelaku Penganiayaan di Taman Pancing
Baca: Kebaya Pertiwi Special Flight Bentuk Komitmen Garuda Indonesia Promosikan Budaya Indonesia
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Resnarkoba Polda Bali, 19 Januari 2019 pukul 04.00 Wita di rumah kosnya, di Jalan Raya Anyar Peliatan, Kerobokan, Kuta Utara Badung.
Saat itu petugas melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Di lemari pakaian milik terdakwa ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 buku kuitansi berisi rekapan dan 1 buah handphone.
Petugas lalu menanyakan, apakah terdakwa menyimpan narkotik.
Terdakwa mengaku menyimpan narkotik di tumpukan genteng.
Atas pengakuan terdakwa, petugas kemudian memintanya mengambil bungkusan tas plastik berisi narkotik yang disimpan.
Lalu petugas bersama terdakwa membuka bungkusan plastik warna hitam itu.
Baca: Tahun Ajaran Baru Waktunya Berburu Pelaratan Sekolah, Gramedia Beri Diskon hingga 80 Persen
Baca: Proses Autopsi Selesai, RSUP Sanglah Ungkap Ciri-ciri Mayat Dalam Kardus di Tabanan
"Di dalamnya berisi 15 paket berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 635,26 gram bruto. Juga ditemukan 1.646 butir ekstasi, pecahan tablet dan serbuk berwarna orange. Total berat jenis ekstasi itu berjumlah 695,10 gram bruto," urai Jaksa Putu Megawati kala membacakan surat dakwaan di persidangan sebelumnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi itu dari kawannya di Surabaya bernama Joni (DPO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/david-setyadi-saat-diskusi-dengan-penasihat-hukum-setelah-divonis-12-tahun-penjara.jpg)