Motor Curian Ini Ditemukan di Taman Pancing Denpasar, Pelaku dan Korban Saling Kenal
Kepolisian Kuta Selatan pun mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di kawasan Taman Pancing, Kota Denpasar,
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
Motor Curian Itu Ditemukan di Taman Pancing Denpasar, Pelaku dan Korban Saling Kenal
TRIBUN-BALI.COM, KUTA - Kabar Denpasar hari ini. Polisi mengamankan motor yang diduga hasil curian.
Motor tersebut ditemukan di seputaran Taman Pancing, Kota Denpasar, Provinsi Bali pada Selasa (2/7/2019).
Kepolisian Kuta Selatan pun mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di kawasan Taman Pancing, Kota Denpasar, Provinsi Bali, tak jauh dari barang bukti motor yang diduga hasil curian tersebut.
Saat dimintai keterangan, terduga pelaku berinisial AP ini mengakui, jika motor yang ditemukan di kawasan Taman Pancing, Kota Denpasar, Provinsi Bali itu merupakan hasil kejahatan.
Pelaku mengaku membawa kabur sepeda motor milik korban yang merupakan rekan kerjanya.
Baca: Bunga Edelweis dan 10 Fakta di Baliknya, Dilindugi Undang-Undang, Gambar Perangko, Dilarang Dipetik
Baca: Aku dan Anjing di Lintasan Jogging Itu
Polisi mengamankan AP atas laporan korbannya berinisial MM ke Mapolsek Kuta Selatan pada Senin (24/6/2019), yang mengaku telah kehilangan motor Yamaha Mio.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuta Selatan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kaopsda Pekat Agung 2019 Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso, Kamis (4/7/2019).
Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban, mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Tindak Ops Pekat Agung 2019 langsung melakukan penyelidikan.
Petugas yang melakukan penyisiran di kos-kosan terduga pelaku tepatnya di kawasan Taman Pancing, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Dan pada tanggal 2 Juli 2019 sekira pukul 02.00 WITA, ditemukan sepeda motor Mio tanpa plat nomor kendaraan, warna merah sesuai ciri-ciri sepeda motor milik MM yang hilang.
Tidak berselang lama ada seorang yang datang mendekati sepeda motor tersebut, anggota dari Tim Tindak Ops Pekat Agung 2019 langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)