Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Alit: Nanti Akan Terbuka Semua, Hakim Tolak Eksepsi Alit Wiraputra

Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra (50) melalui tim penasihat hukumnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra  
Mengenakan busana adat Bali, mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/7/2019). Alit: Nanti Akan Terbuka Semua, Hakim Tolak Eksepsi Alit Wiraputra 

Alit: Nanti Akan Terbuka Semua, Hakim Tolak Eksepsi Alit Wiraputra

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berita terkini Denpasar, Bali, majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra (50) melalui tim penasihat hukumnya.

Demikian disampaikan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang pembacaan putusan sela di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya, Alit Wiraputra yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusan, majelis hakim memaparkan sejumlah pertimbangan dan pendapat terkait eksepsi terdakwa Alit Wiraputra.

Dari sejumlah keberatan yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak terdakwa, maka perkara ini dilanjutkan.

Baca: Paulo Sergio Menepi saat Latihan, Lutut Terbalut Kompres Es

Baca: Abrasi Ancam Habitat Penyu di Pesisir Tegal Besar

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara atas nama terdakwa Alit Wiraputra," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.

Karena perkara ini dilanjutkan sebagaimana putusan sela, majelis hakim langsung memerintahkan dan memberikan waktu bagi jaksa untuk menghadirkan para saksi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi.

"Sidang akan dilanjutkan Senin, 8 Juli 2019. Agenda pemeriksaan saksi," ucap Hakim Ketua Adnya Dewi.

Ditemui usai sidang, Alit Wiraputra mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

Ia menyatakan nantinya di persidangan akan bisa menguak siapa yang terlibat dan bersalah dalam perkara ini.

"Nanti akan terbuka semua dalam sidang selanjutnya. Jadi agak bersabar ya. Pada prinsipnya, apa yang dibacakan oleh hakim, kami setuju dan kami akan membuktikan bahwa apa yang kami sampaikan dalam eksepsi itu adalah benar," jelasnya.

Baca: Orangtua Siswa Termakan Isu Sekolah Tak Berprestasi, SDN 3 Tianyar Tengah Kesulitan Dapat Siswa Baru

Baca: 100 Warga Urunan Rp 50 Ribu Per Orang, Perbaiki Enam Titik Jalan Secara Swadaya

Ditanya terkait adanya aliran uang yang diterima oleh Putu Pasek Sandos Prawirotama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara yang tertera juga di surat dakwaan jaksa, Alit Wiraputra menyatakan, agar hakim memanggil ketiganya.

"Kami mohon majelis hakim memanggil tiga orang itu," ucapnya.

Kembali ditanya apakah ada kesepakatan dalam pembagian uang itu atau terdakwa sendiri yang memberikan, dengan tegas Alit mengatakan bahwa tiga orang tersebut yang menentukan nominal sesuai dengan pembagian tugas.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved