Alit: Nanti Akan Terbuka Semua, Hakim Tolak Eksepsi Alit Wiraputra
Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra (50) melalui tim penasihat hukumnya
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
"Mereka meminta bagian sesuai pembagian tugas. Sebelum menandatangani perjanjian kan ada pembagian tugas di kantor HIPMI. Dalam pembagian tugas itulah dan sesuai peran masing-masing, mereka minta uang," jelasnya.
"Bukan saya yang menentukan nominalnya. Mereka yang minta. Sisa dari pembagian itu baru masuk ke tabungan saya untuk operasional," imbuh Alit Wiraputra.
Akan Datangkan Gusti Randa
Mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra kembali menekankan bahwa izin prinsip untuk rekomendasi gubernur sudah keluar, namun diatas namakan oleh perusahaan lain.
Baca: Viral, Ketik Monyet Cukur Rambut di Google Kok Muncul Gambar Jokowi? Ternyata Ini Yang Terjadi
Baca: DLH Olah Sisa Perompesan jadi Pupuk Organik, Masyarakat Bangli Boleh Ambil Gratis Sampai Lima Kampil
Perusahaan lain itu lah, kata Alit, dipakai pelapor mengaburkan untuk menghindari sisa pembayaran Rp 14 miliar yang belum dibayar.
"PT Bangun Segitiga Mas (BSM) dipakai untuk awal mengajukan. Begitu keluar izinnya, yang dipakai PT Nusa Mega Penida. Kalau pakai PT BSM itu sudah selesai, dan mereka (pelapor) harus membayar kewajibannya," ungkapnya.
Sementara saat ditanya terkait perkembangan laporannya terhadap Sandos, Candra Wijaya, dan Made Jayantara, pihaknya mengatakan, belum mendapat informasi dan akan segera berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.
"Nanti minggu depan saya minta Gusti Randa (kuasa hukum) datang," cetusnya sembari berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/aa-ngurah-alit-wiraputra-menjalani-sidang-pembacaan-putusan-sel.jpg)