Divonis Bersalah Aniaya Siswi SMA di Klungkung, Mata Kepsek Made Suberata Berkaca-Kaca

Mata I Gusti Made Suberata (58) tampak berkaca-kaca seusai menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Kamis (4/7).

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Gusti Suberata dan Ni Komang Putri bersalaman seusai sidang tipiring di PN Semarapura, Kamis (4/7/2019). 

"Apa yang dilakukan terdakwa, bukan ada unsur balas dendam.  Terdakwa tidak ada maksud menyakiti secara lahir maupun psikis terhadap saksi korban. Terdakwa hanya dinilai emosi sehingga hanya dihukum percobaan," jelas Ayun.

Sebelum menutup sidang, hakim Ayun Kristiyanto sempat menanyakan kepada korban maupun terdakwa terhadap putusan yang diberikan. Keduanya saat itu menerimanya putusan dengan ikhlas.

Begitu pula dari pihak penuntut dari Polres Klungkung, Ipda Agus Spriyanto juga menerima putusan hakim tersebut.

Bahkan sebelum meninggalkan ruang sidang, hakim Ayun menyarankan keduanya kembali bersalaman sebagai bentuk perdamaian.

Ketika itu, korban Komang Putri yang menggenakan kemeja pink, tampak menghampiri Gusti Suberata dan keduanya lalu bersalaman.

Seusai sidang, keluarga korban tidak berkomentar banyak terkait hasil putusan. Mereka hanya menegaskan menerima putusan tersebut.

"Kami menerima," ungkap kakak korban, Predi Astika, dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Sementara Gusti Suberata juga enggan berkomentar terkait putusan tersebut.

Ia tampak keluar dengan mata yang berkaca-kaca.

Sesalkan Sikap PGRI

Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa I Wayan Suniarta, menyesalkan sikap PGRI Klungkung yang terkesan lepas tangan dengan kasus yang menimpa Gusti Suberata.

Padahal PGRI harusnya menjadi garda depan ketika ada guru yang terkena kasus hukum yang erat kaitanya dengan dunia pendidikan.

"Itu juga yang disesalkan terdakwa. Jangankan hadir dalam persidangan, berkomunikasi saja PGRI Klungkung belum ada pasca ada kasus seperti ini. Terdakwa seorang diri selama proses menghadapi perkara ini," ungkap Suniarta.

Seharusnya PGRI sebagai organisasi profesi, kata dia, memberikan pendampingan kepada guru yang sedang dalam perkara hukum.

"Semoga tidak ada lagi kasus seperti ini. Tidak ada lagi guru yang terkesan dikriminalisasi," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved