Kisah Pilu Wanita di Jembrana, Suami Kawin Lagi Tanpa Restu & Bawa Istri Tinggal di Pekarangan Rumah

AKS menahan perih di hati karena suaminya, KG (47) menikah secara adat Bali dengan perempuan lain, PS (46) tanpa izin atau persetujuannya.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
SIDANG - Kedua terdakwa saat mengikuti persidangan di  Pengadilan Negeri Negara, Senin (8/7/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA -- Dia tahu mereka tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.

KISAH pilu diungkapkan AKS,  warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

AKS menahan perih di hati  karena suaminya, KG (47) menikah secara adat Bali dengan perempuan lain, PS (46) tanpa izin atau persetujuannya.

KG dan PS tinggal bersama dalam satu pekarangan rumah dengan AKS. 

Baca: Dikaruniai Bayi Kembar, Ratna Galih Ungkapkan Kegugupannya Saat Jalani Operasi Caesar

AKS pun melaporkan pernikahan tanpa izinnya itu ke polisi hingga berujung meja hijau.

Pasutri (pasangan suami istri) KG dan PS pun ditahan di Rutan Kelas II B Negara.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7) dengan agenda keterangan saksi.

AKS mengaku masih terikat tali perkawinan yang sah dengan KG.

Tanpa izinnya, sang suami menikah lagi secara adat Bali dengan PS pada Agustus 2018. 

Dia mengetahui mereka tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.

"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," kata AKS kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.

Baca: PPDB SMA 2019 di Jembrana, SMA/SMK Swasta Terancam Tidak Dapat Rombel

AKS menuturkan, dia menikah dengan KG tahun 2000  dan mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini beranjak dewasa.

Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, namun masuk dalam KK. Pernikahannya sah di hadapan pemimpin agama dan memiliki surat sah dari desa.

"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.

KG dan PS dinikahkan secara adat oleh LPS, bibi KG yang tinggal di Yehsumbul, tak jauh dari rumah AKS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved