Pemprov Ajukan 2.100 PPPK dan 600 PNS, Formasi Disesuaikan 5 Skala Prioritas
Pemprov Bali mengajukan 2.100 formasi PPPK dan 600 formasi PNS pada perekrutan Aparatur Sipil Negara tahun 2019
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Pemprov Ajukan 2.100 PPPK dan 600 PNS, Formasi Disesuaikan 5 Skala Prioritas
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan 2.100 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 600 formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 ini.
Formasi-formasi tersebut saat ini dalam tahap pangajuan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Formasi yang diajukan sudah ditandatangani Pak Gubernur dan dalam tahap pengajuan ke Kemenpan RB. Nanti akan keluar, berapa Bali mendapat formasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Rabu (10/7/2019).
Dijelaskan, ASN dibagi dua yakni PNS dan PPPK. PPPK diarahkan untuk jabatan fungsional, sedangkan PNS direkrut untuk disesuaikan dengan lima skala prioritas program Pemprov Bali. Antara lain infrastruktur, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan dan pariwisata.
Mengingat terdapat lima skala prioritas, beban pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu menjadi berbeda. Karena itu hanya yang mengarah pada kualifikasi kelima bidang itulah yang menjadi prioritas diajukan ke Pemerintah Pusat.
Dari kelima skala prioritas, kemudian dicari orang-orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di sekitar bidang-bidang tersebut. Misalnya, kata Lihadnyana, saat ini yang paling banyak dicari adalah tenaga akuntansi, tenaga informasi teknologi (IT), pegawai yang berkaitan dengan infrastruktur, dan pegawai yang paham tentang adat, budaya, agama.
Baca: 6 Kebiasaan Pagi Ini Bisa Picu Kanker, Tidak Memakai Tabir Surya Ternyata Berbahaya, lho!
Baca: Cetak Sejarah, Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama di Dunia Jika Pindah Ibu Kota Pakai Skema Ini
“Itulah yang menjadi prioritas,” imbuh birokrat asal Buleleng ini.
Untuk PPPK yang bisa diikuti oleh tenaga kontrak dan masyarakat umum dengan usia maksimal 45 tahun. Sedangkan PNS dengan usia maksimal 35 tahun.
Rencananya formasi yang disetujui Kemenpan RB akan turun pada Oktober 2019 mendatang. Selanjutnya pada November dan Desember 2019 sudah bisa dilakukan seleksi.
Tahapan seleksi akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat yakni Kemenpan RB. Proses seleksi CPNS tahun 2019 sama seperti tahun 2018 yang dilaksanakan melalui kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk bisa lolos, setiap peserta harus memenuhi ambang batas kelulusan yang ditetapkan oleh Kemenpan RB.
Pelaksanaan seleksi dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel dengan melibatkan unsur Ombudsman, BPKP, kepolisian, kejaksaan dan inspektorat untuk mengawasi setiap tahapan tes.
Surat Kemenpan RB
Sebelumnya Kemenpan RB telah menerbitkan surat tentang pengadaan ASN tahun 2019 bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam surat Menteri PAN-RB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN tahun ini.
Baca: Hari Ini Singaraja dan Tabanan Cerah Berawan, Bagaimana dengan Kota Lain di Bali?
Baca: Dua Korban Kecelakaan di Denpasar Dirujuk ke RSUP Sanglah, Begini Kondisinya
Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.
“Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian PANRB Mudzakir dalam siaran persnya.
Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Baca: Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden Bagi Baiq Nuril
Baca: Jadi Kuli Bangunan Sejak SMA, Ini 6 Fakta Rafdi: Anak Wakil Wali Kota Tidore dan Pengakuan Sang Ayah
Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.
“Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru,” jelasnya.
Tidak Seimbang
Sementara itu, untuk Pemprov Bali, jumlah total pegawai saat ini sebanyak 19 ribu. Rinciannya, PNS sebanyak 12 ribu orang, dan tenaga kontrak 7 ribu.
Tahun 2018 lalu, Pemprov Bali mendapat jatah 818 formasi CPNS. Formasi tersebut terdiri dari bidang pendidikan dan kesehatan, yaitu 502 orang tenaga guru dan 316 orang tenaga kesehatan.
Namun yang memenuhi syarat sebagai PNS hanya 772 orang. Karena itu masih ada 44 kursi yang tak terisi.
Pada penerimaan CPNS 2018 di Pempov Bali, tercatat 12.469 orang peserta yang mendaftar dan mengikuti berbagai tahapan seleksi yang memakai sistem CAT.
Dari jumlah tersebut yang dinyatakan lulus tes adalah 774 orang. Namun dua orang peserta tidak diberikan surat keputusan (SK).
Satu orang tidak memenuhi syarat administrasi dan satu orang mengundurkan diri, sehingga total 772 orang diberikan SK pengangkatan CPNS oleh Gubernur Bali. (*)