Keluarga Remaja Korban Persekusi di Klungkung Ngotot Lanjut ke Sidang, Ini Alasan Diversi Gagal
Wanita berambut ikal tersebut masih merasa tidak terima, setelah putrinya Ni Ketut APP (15) menjadi korban kekerasan yang dilakukan 3 orang.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
Dengan gagalnya proses diversi di Polres ini, pihak Satreksrim Polres Klungkung tengah siapkan berkas untuk dilimpahkan beserta para tersangka ke Kejaksaan.
Namun demikian, nantinya proses diversi masih dapat dilaksanakan di Kejaksaan
"Waktu dekat ini, berkas dan tersangka segera kami limpahkan ke Kejaksaan. Selanjtnya ada proses diversi lagi atau bagaimana, menjadi Kewenangan Kejaksaan," ungkap Mirza Gunawan. (*)
***
Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”. (sumber)
Konsep diversi yang dibentuk dengan tujuan untuk:
Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
Menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan;
Menghindarkan anak dari proses perampasan kemerdekaan;
Mendorong anak untuk berpartisipasi; dan
Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
(Sumber)