Keluarga Remaja Korban Persekusi di Klungkung Ngotot Lanjut ke Sidang, Ini Alasan Diversi Gagal

Wanita berambut ikal tersebut masih merasa tidak terima, setelah putrinya Ni Ketut APP (15) menjadi korban kekerasan yang dilakukan 3 orang.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PERSEKUSI - Tiga tersangka kasus persekusi terhadap Ketut AAP (15) duduk di lorong Satreksim Polres Klungkung, Kamis (4/7/2019). Kabar Klungkung hari ini terkait update kasus persekusi tiga remaja pada seorang korban remaja putri berusia 15 tahun. Keluarga korban merasa tidak terima, setelah putrinya Ni Ketut APP (15) menjadi korban kekerasan yang dilakukan Ni Komang P (16), P (6) dan Ni Kadek KD (6). 

Dengan gagalnya proses diversi di Polres ini, pihak Satreksrim Polres Klungkung tengah siapkan berkas untuk dilimpahkan beserta para tersangka ke Kejaksaan.

Namun demikian, nantinya proses diversi masih dapat dilaksanakan di Kejaksaan

"Waktu dekat ini, berkas dan tersangka segera kami limpahkan ke Kejaksaan. Selanjtnya ada proses diversi lagi atau bagaimana, menjadi Kewenangan Kejaksaan," ungkap Mirza Gunawan. (*)

***
Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”. (sumber)

Konsep diversi yang dibentuk dengan tujuan untuk:

Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
Menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan;
Menghindarkan anak dari proses perampasan kemerdekaan;
Mendorong anak untuk berpartisipasi; dan
Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
(Sumber)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved