Begini Respon Kampus Terkait 'Oknum' Mahasiswa KKN yang Curi Handphone Warga di Klungkung
Bahri Nuh (21), remaja asal Desa Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus berusaha memalingkan wajahnya saat diperiksa oleh penyidik
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Berbekal rekaman CCTV, kepolisian dengan mudah melacak keberadaan pelaku yang mengarah ke seorang mahasiswa KKN di Desa setempat.
"Setelah mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku, kami langsung berkoordinasi dengan perangkat desa. Juga memanggil tokoh pemuda di desa setempat untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," terang Dewa Agusman.
Sekitar pukul 14.00 Wita, polisi bersama perangkat desa langsung mengumpulkan seluruh siswa KKN di posko mereka di Poskesdes yang masih satu lokasi dengan Kantor Desa.
Mahasiswa pun sempat ketakutan, karena harus berurusan dengan kepolisian.
"Karena para mahasiswa tampak ketakutan, kami melakukan pendekatan dengan persuasif. Pelaku yang ada di rombongan KKN, akhirnya mengaku telah mencuri handphone itu," ungkapnya.
Pelaku ketika itu menyembunyikan handphone yang dicurinya di belakang kantor desa.
Barang bukti ditaruh di kantong pakaiannya, lalu diletakkan di belakang posko KKN.
Setelah pelaku diamankan, kepolisian langsung meminta keterangan. Pelaku sempat berbelit-belit ketika ditanya motifnya mencuri handphone warga.
"Dia berbelit-belit saat dimintai keterangan. Tapi dia mengaku handphone-nya rusak, sehingga ada niat dan kesempatan untuk mencuri itu. Sekarang saja, handphonenya mati karena tombolnya rusak," ungkapnya.
Pasca mengamankan pelaku, Dewa Agusman mengaku telah menghubungi dosen pembimbing KNN pelaku.
Namun pihak kampus belum bisa memberikan penjelasan, karena harus menunggu rapat dengan rektor terlebih dahulu.
Karena perbuatannya, pelaku diancam pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa dengan ancaman 2 tahun penjara.
Kampus Putuskan Tarik Bahri
Wakil Rektor I Undiksha, Dr. Gede Rasben Dantes S.T.,M.Ti menjelaskan, kasus yang menjerat Bahri Nuh di luar kontrol pihak kampus maupun tim KKN Undiksha.
Namun pihaknya sebagai intitusi akademik, tetap memiliki tanggung jawab untuk mendampingi mahasiswanya, terkait kasus hukum yang menjeratnya