Sangut Simpan Sabu di Ruang Arsip Pemkab Bangli, Ngaku Sering Pakai Narkoba Setelah Jam Ngantor

Pria yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bangli ini bukan hanya pengedar namun juga pemakai

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Polisi saat menunjukkan barang bukti berupa struk transaksi narkoba, kartu ATM, dua paket narkoba hingga helm yang digunakam untuk menyimpan paket narkoba. Kamis (25/7/2019). Sangut Simpan Sabu di Ruang Arsip Pemkab Bangli, Ngaku Sering Pakai Narkoba Setelah Jam Ngantor 

AKP Sudiarna juga mengungkapkan, selain sebagai pemakai, yang bersangkutan juga merupakan pengedar. Hal ini dibuktikan dari struk transaksi yang disita.

Pihaknya juga membeberkan bahwa di dalam telepon genggam Sangut, terdapat sejumlah transaksi lain berkaitan dengan narkoba.

"Saat kami amankan, banyak pemesannya yang masuk lewat HP tersebut menanyakan 'barangnya sudah ada?'," ungkapnya.

Menurut pengakuan Sangut, kata AKP Sudiarna, dirinya baru dua bulan ini menjadi seorang pengedar. Lokasi penjualan barang haram itu berpindah-pindah, serta proses transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan pembeli (COD).

"Transaksi (narkoba) selalu dilakukan di luar, sementara di pemkab belum pernah. Dia di pemkab hanya memecah barang, serta menggunakan. Tempat itu juga menjadi penyimpanan tersangka. Sebab dia tidak pernah menyimpan barang di rumah," jelasnya.

Mengenai barang bukti narkoba yang diamankan, AKP Sudiarna menyebut dua paket tersebut memiliki berat kotor (bruto) 2,10 gram atau berat bersih (netto) 1,78 gram.

Atas tindakan yang dilakukan, imbuhnya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Tersangka juga kami sangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved