Bentrok Saat Penampahan Galungan di Tegalalang, Dua Kelompok Buruh Ini Dirantai Polisi
Menurut pihak kepolisian, pemicu bentrokan ini relatif sepele, yakni hanya gara-gara saling pandang.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Eviera Paramita Sandi
“Saat akan menyerang, empat orang dari 11 orang tersebut ada yang membawa senjata tajam,” ujarnya.
Saat berada di proyek Bangkiang Sidem, kata Kapolres, kelompok Yacob sudah siap-siap untuk menangkal serangan tersebut.
Kelompok Yacob melempari kelompok Susanto menggunakan batu.
Saat itu, sejumlah anggota kelompok Susanto lari tunggang-langgang.
Sementara Susanto yang tidak berhasil kabur, kembali dikeroyok.
Masyarakat setempat yang melihat kejadian, langsung mengamankan bentrokan tersebut.
Nahasnya, ketika masyarakat mengamankan satunya, kelompok Yacob justru merusak kendaraan milik kelompok Susanto.
Setelah itu, aparat kepolisian pun datang ke TKP, lalu mengamankan kedua kelompok tersebut.
Serta sejumlah barang bukti, di antaranya, enam unit sepeda motor berbagai jenis, dua bilah kayu, dua bongkah batu kapur dan empat buah senjata tajam.
Pasal yang dikenakan untuk para pelaku yang terlibat bentrok ini berbeda.
Empat orang, yakni Martinus Ndara Ole, Susanto Rangga Dari, Soleman Ndara Kede dan Yohanis Mahemba dikenakan UU Darurat RI nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Semetara sembilan orang tersangka lainnya, dikenakan pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)