Target 2019 Pemda Se-Bali Terintegrasi Sistem Lapor, ORI Berhasil Selesaikan 95,13% Pengaduan Publik
Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali mendorong agar seluruh Pemda di Bali lebih responsif terhadap pengaduan dari masyarakat
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Target 2019 Pemda Se-Bali Terintegrasi Sistem Lapor, ORI Berhasil Selesaikan 95,13% Pengaduan Publik
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Bali mendorong agar seluruh Pemda di Bali lebih responsif terhadap pengaduan dari masyarakat.
Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menargetkan mulai tahun 2019 ini Pemda sudah terintegrasi dengan sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor), sehingga publik bisa meLapor kemana saja dan segera bisa mendapat respons.
Dengan terintegrasi dengan sistem Lapor, maka Pemda bisa menjadi lebih bersih, lebih terkontrol dan mudah diawasi karena Lapor berfungsi sebagai media kontrol yang terukur.
“Kita berharap tahun 2019 ini seluruh Pemda di Bali sudah terintegrasi dengan sistem Lapor dan Pemda tidak alergi dengan kontrol publik,” kata Umar pada acara Workshop Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, di Hotel Inna Bali, Denpasar, Selasa (30/7/2019).
Jika pengaduan masuk dalam sistem Lapor, kata dia, maka yang akan membaca pengaduan dari publik tidak hanya Pemda tetapi juga Ombudsman, Kemenpan RB dan KSP (Kantor Staf Presiden).
Berdasarkan data ORI Bali, dari tahun 2014 hingga 2019, total ada 965 Laporan yang diterima Ombudsman terkait dengan pelayanan publik pemprov, kabupaten/kota, pertanahan, kepolisian, Dinas Pendidikan dan sebagainya.
• Fokus PSM Makassar Kini Tertuju Kepada Bali United, Akui Cepat Dan Kuat
• TRIBUN WIKI - 4 Kampus Perhotelan dan Pesiar di Denpasar & Badung
Sampai tanggal 28 Juli 2019 sudah diselesaikan oleh ORI Perwakilan Bali sejumlah 918 laporan.
“Artinya penyelesaian laporan sudah mencapai 95,13 persen. Ini merupakan persentase tertinggi kedua di Indonesia, hanya kalah dari Provinsi Riau,” ujarnya.
Di samping itu, Bali juga mendapat predikat zero maladministrasi pada tahun 2018. Pihaknya berharap mudah-mudahan di Bali tidak ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Kepala daerah.
“Kita ingatkan kepada para sekda, para kepala inspektur tolong jaga bupati kita, jaga gubernur kita agar mereka tidak hard landing. Harus soft landing. Kalau ada yang ditangkap, yang malu sekali adalah Ombudsman karena dianggap tidak bisa mengawasi para pemerintah daerahnya,” ucap Umar.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster menganggap soal pengaduan pelayanan publik ini adalah hal yang sangat serius.
“Buat saya ini prioritas dan penting banget. Pelayanan merupakan bagian kebutuhan yang menjadi hak warga negara yang diatur oleh konstitusi,” kata Koster.
Sehingga pihaknya berkomitmen hal ini harus ditangani dengan serius, jangan sampai masyarakat menghadapi kendala dalam menyampaikan keluhannya.
• Jelang Bali United Lawan PSM Makassar, Dimana Stefano Lilipaly?
• Taufik Hidayat Sebut Fokus PSM Makassar Kini Tertuju ke Bali United: Kami Ingin Bawa Pulang Poin
“Kita minta duduk semua sekda se Bali, jadi terintegrasi dalam OPD dan terintegrasi dalam wilayah. Kita bisa saling share jika ada masalah di suatu kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya sistem pengaduan terintegrasi tersebut, maka ketika terjadi komplain dimanapun, antar-pemerintah daerah bisa saling sharing atau berbagi solusi.
Ia menyontohkan perizinan hotel, restoran atau bangunan, ada yang lama keluarnya, ada yang cepat keluar. Selanjutnya hal itu tidak boleh terjadi, standarnya harus sama di seluruh Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-workshop-sistem-pengelolaan-pengaduan-pelayanan-publik-nasional.jpg)