Ada Sosok Wanita Cantik Dibalik Kaburnya Terduga Rampok Money Changer Asal Rusia, Begini Perannya
Perempuan asal Rusia ini menjalani sidang perdananya, karena diduga membantu pelarian kekasihnya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Ada Sosok Wanita Cantik Dibalik Kaburnya Terduga Rampok Money Changer, Begini Perannya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Naira Khumaryan (37) hanya bisa menunduk saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/8/2019).
Perempuan asal Rusia ini menjalani sidang perdananya, karena diduga membantu pelarian kekasihnya.
Kekasih terdakwa adalah Maxim Bredikhin, buron kasus perampokan Money Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Hingga kini polisi belum berhasil menangkap Maxim yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
• AirAsia Buka Penerbangan Perdana Bali-Lombok dan Bali-Labuan Bajo, Bandara Ngurah Rai Sambut Baik
• Skor Akhir Bali United vs PSM Makassar! Drama 3 Kartu Merah dan Irit Gol, Serdadu Tridatu ke Puncak
• Update Kasus Persekusi Tiga ABG Putri Asal Klungkung, Tak Ditahan, Masih Diupayakan Damai
• Tiap Hari Pemuda Bali Banyak Ditipu Janji Manis Kerja di Luar Negeri
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari mendakwa Naira dengan tiga dakwaan.
Dakwaan pertama, Naira disebut telah memberikan sarana untuk berbuat kejahatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP," jelasnya dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Dakwaan kedua, perempuan yang tinggal sementara Cottage Popies II di Jalan Poppies 2, Kuta, Badung ini disebutkan, memberikan pertolongan dan menyembunyikan pelaku kejahatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan ketiga, terdakwa dinilai berusaha menghilangkan jejak pelaku
kejahatan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sehingga majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan.
Sidang pekan depan, mengagendakan pembuktian, yakni pemeriksaan keterangan para saksi, yang dihadirkan jaksa penuntut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kekasih-rampok-rusia.jpg)