Tiap Hari Pemuda Bali Banyak Ditipu Janji Manis Kerja di Luar Negeri
Pengaturan bertujuan agar, pertama, tidak ada lagi perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja di Bali tidak memiliki izin.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
Tiap Hari Pemuda Bali Banyak Ditipu Janji Manis Kerja di Luar Negeri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan mengatur pengawasan bagi pekerja migran yang dikenal dengan TKI atau TKW.
Ketua Pansus Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan DPRD Bali, Nyoman Parta mengatakan, secara spesifik yang diatur adalah mengenai perusahaan yang memberangkatkan, lembaga yang memberikan izin, dan peserta yang ikut berangkat.
Pengaturan bertujuan agar, pertama, tidak ada lagi perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja di Bali tidak memiliki izin.
“Kasus-kasus penipuan banyak sekali. Setiap hari pemuda Bali ditipu. Awalnya karena dia (perusahaan red) tidak memiliki cabang di Bali. Selanjutnya mereka melakukan perekrutan secara online, karena anak muda ingin cepat bekerja dan antusias akhirnya tertipu,” kata Parta usai rapat di Ruang Rapat Baleg Kantor DPRD Bali, Kamis (1/8/2019).
Kedua, tujuannya juga mengatur agar perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri memiliki izin, di samping harus mempunyai cabang di Bali.
• Banyuwangi Pilot Project Daerah Bersih dari Narkoba
• Aksi Jagoan Oknum Polisi Pada Santri 9 Tahun Berbuntut Panjang, Kronologi hingga Terancam Pemecatan
• Ajal Menjemput Sebelum Ultah, Leher Tergorok, Jasad Selebgram Rusia Ditemukan Dalam Koper
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Bali United vs PSM Makassar
Dan Ketiga mengatur adanya penyatuan data bagi perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, seperti P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan Manning Agency (Perusahaan Pengawakan Kapal) di Indonesia.
Permasalahannya adalah manning agency sering tidak melaporkan kegiatannya ke Dinas Tenaga Kerja sehingga Disnaker tidak mengetahui berapa sesungguhnya orang Bali yang bekerja di luar negeri.
“Informasinya ada 23 ribu, tetapi data yang ada di Dinas Tenaga Kerja hanya 5 ribu. Oleh karena itu sekarang akan diatur, bahwa pihak yang memberangkatkan orang Bali ke luar negeri harus perusahaannya melaporkan pekerjanya ke Disnaker,” ungkapnya.
• Live Streaming Bali United vs PSM Makassar di Liga 1 2019, Ini Susunan Starting XI Kedua Tim
• Habis Makan Kucing Hidup-hidup, Abah Grandong Menyerahkan Diri, Sehat, sehat, sehat
• Sempat Diamankan Warga, Sopir Truk Tanah Timpa Mobil di Tangerang Hilang Saat Polisi Datang
Diharapkan dengan pengaturan dalam Perda, datanya bisa satu pintu supaya menjadi lebih tertib, termasuk memberi perlindungan bagi pekerja.
Berapapun pemuda Bali yang bekerja keluar, Pemprov Bali akan tau perusahaan mana yang memberangkatkan dan dimana dia akan bekerja.
Di sisi lain, politisi asal Desa Guwang, Gianyar ini juga menyebut mendapat masukan dari serikat pekerja yang ada di Bali untuk mengatur penggunaan tenaga kerja lokal Bali sejumlah 70 persen.
Tenaga kerja lokal Bali yang dimaksud adalah tenaga kerja yang berKTP Bali. Lanjutnya, nanti pengaturan lebih khusus dan teknis diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Kenapa diatur 70 persen? Alasannya menurut Parta karena pertama, untuk menghindari banyaknya perusahaan yang membawa tenaga kerja dari luar Bali namun tidak memahami adat dan budaya Bali.
Kedua, banyak pekerja yang akhirnya diperlakukan tidak dengan benar di Bali, yang akhirnya tidak mendapat perlindungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rapat-suasana-rapat-lanjutan-pansus-2.jpg)