Tiap Hari Pemuda Bali Banyak Ditipu Janji Manis Kerja di Luar Negeri
Pengaturan bertujuan agar, pertama, tidak ada lagi perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja di Bali tidak memiliki izin.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
Dan Ketiga, untuk menghindari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke Bali agar tidak semakin banyak mengambil pekerjaan yang seharusnya menjadi pekerjaan orang lokal.
Menurutnya Bali menjadi daerah khusus karena karakter pekerjaannya. Kalau bekerja di pertambangan, orangnya terkonsentrasi di satu wilayah.
Sementara kalau di Bali yang datang 16 juta orang, baik wisatawan asing maupun domestik sehingga menyebabkan posisinya menjadi kabur. Datang dikira berwisata padahal faktanya dia bekerja.
“Sehingga susah dipantau, berbisnis dan sebagainya. Oleh karena itu harus kita batasi. Boleh orang asing tapi untuk level tertentu. Disamping itu pekerjaannya harus jelas,” imbuhnya.
Selain itu, dalam Ranperda juga mengatur TKA yang bekerja di Bali, termasuk perusahaan yang mempekerjakan orang asing harus melapor ke Pemerintah daerah.
“Masak ada orang asing bekerja di Bali, pemerintah daerahnya tidak tau karena selama ini tidak ada aturan melaporkan diri dan sekarang kita atur itu,” ucapnya.
Selanjutnya, ketika perusahaan akan merekrut TKA diwajibkan mengumumkan melalui informasi lowongan kerja.
Supaya jelas berapa membutuhkan TKA dan apa saja jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
“Jadi jangan sampai di Bali mengambil pekerjaan yang lain, kemudian mengambil hak warga lokal,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rapat-suasana-rapat-lanjutan-pansus-2.jpg)