Dari 246 LPK di Bali, Hanya 15 yang Punya Izin Pemberangkatan ke Luar Negeri
Menurutnya, saat ini Di Bali terdapat sebanyak 246 LPK swasta yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.
Dalam Bab II mengenai Persyaratan Lembaga dalam Pasal 4 disebutkan bahwa LPK swasta yang menyelenggarakan pemagangan di luar negeri harus memenuhi berbagai persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud yakni memiliki izin LPK yang masih berlaku; memiliki program pemagangan; dan mendapat izin penyelenggaraan pemagangan dari Direktur Jenderal.
Syarat peserta pemagangan juga diatur dalam aturan ini yakni dalam Pasal 8 ayat (1) dimana peserta pemagangan bagi LPK swasta dan instansi pemerintah di luar negeri harus memenuhi dua persyaratan.
Persyaratan itu yakni sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA atau sederajat dan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan program. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-tki-kerja.jpg)