Fakta Kelam Bagus Putu Wijaya Terkuak, Pembunuhan Putu Yuniawati di Kamar Hotel Bukan Kasus Pertama
Fakta Kelam Bagus Putu Wijaya Terkuak, Pembunuhan Putu Yuniawati di Kamar Hotel Bukan Kasus Pertama
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA- Pelaku pembunuhan Ni Putu Yuniawati berhasil diciduk.
Ia adalah Bagus Putu Wijaya (33), pria yang beralamat di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Terkait penangkapan ini, Perbekel Desa Sinabun, Nyoman Sumenada membenarkan jika Bagus Putu Wijaya pernah tinggal di desa tersebut.
• Bagus Putu Wijaya Dilayar ke Denpasar Hari ini, Tega Habisi Istri Orang di Kamar Hotel
Tak hanya terjerat kasus pembunuhan, dalam sepengetahuannya, Bagus juga pernah diciduk lantaran terjerat kasus pencurian motor.
Dikatakan Sumenada, meski di dalam KTP disebutkan jika Bagus beralamat di Desa Sinabun, namun sejatinya pria berusia 33 tahun itu jarang terlihat di desa tersebut.
Pun keluarga besarnya, sebut Sumenada sudah tidak lagi berada di Desa Sinabun.
• Heboh, Kepala Ular Piton Nyembul dari Lubang Toilet, Perhatikan Video Berikut ini
"Dia bukan kelahiran Sinabun. Hanya pernah tinggal di Sinabun saja. Ya sejak bapak angkatnya meninggal, semua keluarganya sejak tujuh bulan yang lalu sudah kembali ke Jembrana, karena asalnya dari Jembrana kalau tidak salah. Bapak angkatnya itu buruh harian lepas, jadi ke Sinabun itu seperti merantau saja," ungkapnya.
Bagus berhasil diamankan setelah polisi memburunya selama 3 hari.
Bagus diamankan Tim Resmob Polda Sulut berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Bali.
Bagus diamankan, saat melarikan diri di Jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, sekitar pukul 21.30 wita, Kamis (8/8/2019) malam.
Waka Tim Resmob Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Polda Bali melakukan pengejaran terhadap tersangka pembunuhan di wilayah hukum Polda Bali.
"Kita melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan trans Ratahan," kata Santoso.
Dikatakannya, saat ini pelaku dalam pemeriksaan dan nantinya akan dikirim di Polresta Denpasar Bali.
Informasi yang berhasil dihimpun, Bagus akan dilayar ke Denpasar hari ini, (9/8/2019).
"Pelaku terjerat pasal 340 jo 338 KUHP, dan akan dikirim ke Polresta Denpasar Bali," kata Santoso.