Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Beli Sabu-sabu Rp 2,4 Juta Divonis 6 Tahun, Lolok Menerima

Ia dinyatakan bersalah karena memiliki tiga paket sabu-sabu seberat 2,65 gram brutto yang dibelinya seharga Rp 2,4 juta

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Beli Sabu-sabu Rp 2,4 Juta Divonis 6 Tahun, Lolok Menerima 

Beli Sabu-sabu Rp 2,4 Juta Divonis 6 Tahun, Lolok Menerima

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lolok Hariyanto alias Lolok (36) sepertinya bisa sedikit bernapas lega, karena terhindar dari hukuman tinggi.

Ia yang sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Lolok.

Ia dinyatakan bersalah karena memiliki tiga paket sabu-sabu seberat 2,65 gram brutto yang dibelinya seharga Rp 2,4 juta.

Tidak butuh waktu lama bagi Lolok dan tim penasihat hukumnya berdiskusi. Mereka pun langsung menyatakan menerima.

"Terima kasih Yang Mulia, kami menerima putusan ini," ucap Fitra Octora selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, di muka sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/8/2019).

Di sisi lain, Jaksa IGAP Mirah Awantara menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih.

Jaksa Mirah sebelumnya menuntut Lolok dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Selain itu ia juga menuntut Lolok dengan pidana tambahan, yakni pidana denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Lolok telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman.

Berupa sabu-sabu seberat 2,65 gram brutto. Sebagaimana dakwaan, ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Sri Wahyuni Ariningsih.

Seperti diketahui, Lokok ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 05.20 Wita.

Lolok ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved