Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Beli Sabu-sabu Rp 2,4 Juta Divonis 6 Tahun, Lolok Menerima

Ia dinyatakan bersalah karena memiliki tiga paket sabu-sabu seberat 2,65 gram brutto yang dibelinya seharga Rp 2,4 juta

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Beli Sabu-sabu Rp 2,4 Juta Divonis 6 Tahun, Lolok Menerima 

Saat ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan dari tangan terdakwa, petugas menemukan 3 paket plastik klip sabu-sabu.

Paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam kantong jaket milik terdakwa yang digantung di tembok kamar kosnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya dan akan digunakan sendiri.

Terdakwa sendiri membeli sabu-sabu itu dari Bang Jack seharga Rp 2,4 juta.

"Berat keseluruhan paket sabu-sabu itu 2,63 gram brutto atau 2,06 gram netto," ungkap Jaksa IGAP Mirah Awantara kala itu.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved