Beli Sabu-sabu Rp 2,4 Juta Divonis 6 Tahun, Lolok Menerima
Ia dinyatakan bersalah karena memiliki tiga paket sabu-sabu seberat 2,65 gram brutto yang dibelinya seharga Rp 2,4 juta
Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Beli Sabu-sabu Rp 2,4 Juta Divonis 6 Tahun, Lolok Menerima
Saat ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan dari tangan terdakwa, petugas menemukan 3 paket plastik klip sabu-sabu.
Paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam kantong jaket milik terdakwa yang digantung di tembok kamar kosnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya dan akan digunakan sendiri.
Terdakwa sendiri membeli sabu-sabu itu dari Bang Jack seharga Rp 2,4 juta.
"Berat keseluruhan paket sabu-sabu itu 2,63 gram brutto atau 2,06 gram netto," ungkap Jaksa IGAP Mirah Awantara kala itu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/agung-saga-ditangkap-polisi-karena-narkoba.jpg)