Babak Baru Anak Pejabat & Anggota Dewan di Klungkung Tertangkap Nyabu, Suyasa Pecat Anaknya dari Ini

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, langsung memberhentikan anaknya, I Nyoman Dharma

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
dok ist/kolase Tribun Bali
Dharma Yuda Hendrawan (paling kiri), Dewa AKM, dan Luh Nila Emaliani. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, langsung memberhentikan anaknya, I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22), secara tidak hormat sebagai pegawai kontrak di Kantor Disdukcapil Klungkung.

Pemecatan ini dilakukan setelah Dharma Yuda tertangkap pesta narkoba bersama Dewa AKM (18), yang merupakan anak dari anggota DPRD Klungkung terpilih, NKS.

"Saya berhentikan dia secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran berat. Walaupun ia merupakan anak saya sendiri," tegas Suyasa kepada Tribun Bali, Senin (13/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap anak pejabat dan anak anggota dewan terpilih di Klungkung ini dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Klungkung pada Selasa (6/8) pukul 21.40 Wita.

Ketika itu, polisi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Desa Besang, Kecamatan Klungkung.

Pada saat digedor para penghuni kos tidak merespon dan tidak membuka pintu kos.

Polisi bahkan menggedor pintu kamar kos itu sampai tiga kali agar membuka pintu, namun penghuni tidak membuka pintu.

Polisi kemudian melakukam upaya paksa. Pintu didobrak. Saat pintu terbuka kedapatan tiga orang remaja (dua laki dan satu perempuan) di dalam kamar kos yang diduga kuat sedang melakukan pesta sabu.

Di rumah kos tersebut polisi berhasil mengamankan Dharma Yuda, yang beralamat di Jalan Puputan, Semarapura, Klungkung.

Ia ditangkap bersama dengan kekasihnya, seorang wanita bernama Luh Nila Emaliani (19) asal Desa Gelgel, Klungkung

Pemuda lainnya yang diamankan merupakan seorang pelajar, Dewa AKM, asal Banjar Sengguan, Semarapura Kangin, Klungkung.

Dengan disaksikan warga setempat, selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba melakukan pemeriksaan di TKP dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pesta narkoba.

Di antaranya tujuh paket sabu, timbangan digital yang diduga untuk membagi sabu menjadi kemasan kecil untuk dijual kembali, bong atau alat isap sabu, korek api, dan pipet,

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 4,81 gram bruto atau 3,41 gram netto.

Lokasi yang menjadi TKP pesta sabu-sabu tersebut merupakan kamar kos dari Luh Nila Emaliani.

Dharma Yuda diketahui merupakan putra dari Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa.

Ia bekerja sebagai tenaga kontrak di kantor yang dipimpin ayahnya tersebut.

Bahkan Dharma Yuda sebelumnya juga sudah pernah diamankan kepolisian karena kasus narkoba.

Sementara Dewa AKM diketahui sebagai pelajar SMA dan putra bungsu dari anggota dewan terpilih Klungkung.

Sang ibu baru akan resmi dilantik sebagai anggota DPRD Klungkung, Rabu (14/8) besok.

Dari hasil tes urine, Dharma Yudha dan Dewa AKM menunjukkan hasil positif. Sedang Luh Nila negatif.

Namun Luh Nila tetap jadi tersangka karena dia mengetahui penyalahgunaan narkoba, tetapi tidak melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil temuan di TKP, kedua tersangka Dharma Yuda dan Dewa AKM juga diduga sebagai pengedar.

Keduanya sudah ditahan. Sedangkan Luh Nila tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memungkinkan.

"Dua pelaku yang laki-laki dan barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini kasus sedang dalam proses sidik," ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gde Oka, Senin kemarin.

Proses Hukum

Sementara itu terkait proses hukum yang harus dijalani anaknya, Suyasa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Ia mengaku dirinya selama ini telah berusaha keras mendidik Dharma Yuda. Bahkan sampai menjadikannya sebagai pegawai kontrak di Kantor Disdukcapil.

"Kami dari keluarga menyerahkan ke pihak berwajib. jika terbukti bersalah, biar diselesaikan sesuai peraturan yang ada. Kami sudah berusaha maksimal membinanya," ungkap Suyasa dengan tegar.

Suyasa pun meminta petugas kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Ia tidak ingin, penyelidikan kasus ini hanya berhenti sampai pada penangkapan putranya.

"Saya sebagai orangtua juga meminta keadilan. Saya minta kepolisian mengusut tuntas, dari mana anak saya dan rekan-rekannya ini mendapat narkoba. Harus diusut tuntas dari hulu ke hilir," tegasnya.

Ia mendapatkan informasi putranya tersebut mendapatkan narkoba dari seseorang di Karangasem.

Ia pun minta kepolisian menangkap seseorang yang memberikan barang terlarang tersebut ke Dharma Yuda.

"Kalau mau berantas narkoba, harus berantas hingga ke akar-akarnya. Kalau anak saya terbukti bersalah, silakan hukum, tapi kepolisian lakukan penyelidikan dan menangkap seseorang yang memberikan anak saya narkoba."

"Pengungkapan jangan berhenti hanya ke anak saya, agar tidak ada lagi anak-anak lain di Klungkung jadi korban narkoba," jelas Suyasa.

Tak Ada Toleransi

Terpisah, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menegaskan, Pemkab Klungkung tidak akan memberikan toleransi jika ada ASN yang tersangkut dalam kasus narkoba.

Jika terbukti bersalah  dalam kasus barang haram ini, sanksi yang diterima bisa berupa pemberhentian langsung sebagai aparatur negara.

"Penyalahgunaan narkoba itu pelanggaran berat, bisa dipecat secara tidak hormat sebagai ASN jika terbukti bersalah di pengadilan," ujar Wabup yang juga mantan Kepala BNNK Klungkung tersebut.

Maraknya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba beberapa hari terakhir, menandakan penyalahgunaan narkotika sudah sampai ranah ASN di Klungkung.

Sehingga pihaknya meminta Badan Nasional Narkoba Kabupaten (BNNK) Klungkung lebih sigap dalam melakukan upaya pencegahan.

Misalnya secara rutin melakukan test urine di instansi pemerintahan, termasuk menggencarkan kembali upaya memasukkan penyalahgunaan narkoba di pararem setiap desa pakraman di Klungkung.

"Langkah pencegahan narkoba di lingkungan desa pakraman, sudah dilakukan dengan penandatanganan MoU dengan desa pakraman."

"Termasuk memasukkan pararem terkait penyalahgunaan narkoba di setiap desa pakraman. Ini harus ditegakkan, sehingga pencegahan bisa dilakukan melalui lingkungannya," jelas Kasta.

Sebelumnya seorang oknum PNS di Pemkab Klungkung, I Kadek Darmawan (38) alias Lakeng, asal Desa Ped, Nusa Penida, diamankan Sat Narkoba Polres Klungkung, Minggu (28/7).

PNS yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan tersebut diamankan setelah terlibat dalan peredaran narkoba dan menyimpan 9 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,31 gram. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved