Muktamar V PKB di Bali
Di Muktamar V, PKB Akan Bahas Serius Amandemen UU 45 dan Menghidupkan Kembali GBHN
Wakil Sekjen DPP PKB, Ahmad Iman mengatakan partainya membentuk Tim Pengkajian Amandemen UUD 1945 dan GBHN.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
Di Muktamar V, PKB Akan Bahas Serius Amandemen UU 45 dan Menghidupkan Kembali GBHN
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggelar Muktamar V di Bali pada 20-22 Agustus 2019.
Sejumlah agenda besar bakal digodok pada Muktamar V PKB itu.
Termasuk mengenai isu rencana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Wakil Sekjen DPP PKB, Ahmad Iman mengatakan partainya membentuk Tim Pengkajian Amandemen UUD 1945 dan GBHN.
Tim Pengkajian ini tinggal menunggu disahkan pada perhelatan Muktamar nanti.
"Kami akan mengkaji secara serius dan konprehensif terkait rencana Amandemen terbatas UUD 45 ini," ujar Iman, Minggu (18/8/2019).
• Belantika Musik Bali Berduka, Lojer Basis Dejapu Band Telah Berpulang
• 3 Ribu Peserta Ikuti Udayana Run, Gubernur Bali Puji Peserta Terkait Kebersihan Pantai
• Muktamar V PKB Makin Dekat, Ini yang Akan Dibahas, Fokus SDM hingga Rekomendasi untuk Jokowi
• Cara Brutal Seorang Suami Lantaran Tak Mau Dicerai Sang Istri, Korban Terpental Lalu Disabet Parang
• Port Celuk Berbenah, Fokus Perbaikan Sarana Latihan
Panitia pengkajian itu kata Iman akan dikomandoi oleh professor hukum tatanegara dan profesor ilmu politik.
Saat ditanya mengenai nama profesor hukum tatanegara dan profesor ilmu politik, Iman merahasiakannya.
"Tunggu nanti pas Muktamar. Kami akan beri kejutan mengenai sosok profesor yang akan memimpin Tim Pengkajian itu," ujarnya.
Menurut Iman, Panitia Pengkajian ini sangat penting untuk mendapatkan pemahaman dan perspektif lebih utuh baik secara ketatanegaraan maupun politik.
"Ini bentuk keseriusan kami untuk mengkaji rencana Amandemen terbatas UUD 45 itu," ujarnya.
Hasil kajian itu lanjut Iman akan dijadikan pedoman dan landasan PKB menentukan sikap apakah mendukung atau menolak rencana tersebut.
"Ini menyangkut prinsip tentang tatanegara Indonesia ke depan. Kita tak ingin presiden terpilih justru tersandra oleh GBHN. Apalagi negara ini sudah pernah mempraktekkan hal itu pada pemerintahan sebelumnya," imbuhnya.
Rencana amendemen terbatas ini merupakan perubahan yang kelima UUD 1945 sejak 1999.