2 ABG Perempuan Masuk Duluan, 2 Lelaki Menyusul, Saat Digerebek yang 1 Wanita Mengaku Sering
Pasangan diduga mesum ini wanita IC (18) warga Kota Medan, Sumut dan AR (19) warga Kecamatan Langsa Baro.
Yang wanita mengaku sering melakukan hubungan suami istri, tapi lelakinya bukan yang ditangkap malam itu.
Karena rata-rata pelakunya masih di bawah umur, dan mereka belum sempat melakukan zina, maka kasus ini akan dimediasi secara adat gampong.
Pihak dinas terkait hingga sore ini masih menunggu pihak keluarga wanita untuk hadir ke Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, guna menyelesaikan kasus ini.
"Jika sampai besok orang tua ABG wanita tidak datang, maka akan kita serahkan ke panti asuhan atau Dinas Sosial untuk dikembalikan ke alamat tempat tinggalnya," sebutnya.
Sedangkan yang laki-laki karena mereka warga Kota Langsa, serta pihak keluarganya masing-masing dan perangkat gampong telah hadir, mereka dikembalikan kepada kekuarganya.
Namun sebelum dilepas, mereka wajib menanda tangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu. (*)