Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Fakta Baru Kasus Penemuan Bayi Dalam Ember, Mahasiswi ini Sumpal Mulut Bayinya Pakai Pakaian Dalam

Fakta Baru Kasus Penemuan Bayi Dalam Ember, Mahasiswi ini Sumpal Mulut Bayinya Pakai Pakaian Dalam

Tayang:
dokumentasi polisi
Kasus pembunuhan bayi di Bali kembali terjadi. Gadis berkulit putih ini diduga tega menghabisi bayi seberat 3 kg yang baru dilahirkannya di Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Kasus bayi tewas yang ditemukan di dalam ember di sebuah rumah kontrakan, di Desa/Kecamatan Sukawati, akhirnya mulai tersingkap.

Pihak kepolisian Polsek Sukawati menyatakan, aksi yang dilakukan si ibu, LGW (19), asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng ini, sangat sadis.

Yakni, ketika bayi tersebut dilahirkan di dalam toilet, mulut bayi langsung dibekap menggunakan celana dalam pelaku.

Ani Yudhoyono Datang Dalam Mimpi Rasyid: Salam untuk Dara ya, Memo Bilang Iya Nanti Memo Sampein

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, Minggu (1/9/2019) mengatakan, LGW telah mengungkapkan, perihal bayi yang dilahirkannya tersebut meninggal, dengan kondisi mulut bayi tersumpal kain di dalam ember, di rumah kontrakannya.

Kata Winangun, aksi yang dilakukan si ibu sangat sadis, dimana ketika sang bayi lahir, mulutnya langsung dibekap menggunakan celana dalam pelaku.

“Bayi itu dibunuh oleh ibunya, caranya dengan membekap mulutnya menggunakan celana dalamnya dia. Begitu lahir dibekap,” ungkap Iptu Winangun.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Winangun, langkah keji yang dilakukan LGW dikarenakan, pihaknya tak ingin ada pihak keluarga, yang tahu dia telah melahirkan.

Terlebih lagi secara biologis, ayah dari bayi tersebut tidak diketahui.

Sebab ketika melahirkan tersebut, GW telah putus dengan pacarnya.

Winangun mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas mantan pacar pelaku, namun belum bisa dibuktikan anak yang tewas tersebut, hasil hubungan dengan mantannya tersebut.

“Pacarnya, sudah kita ketahui. Tapi saat melahirkan itu, mereka sudah putus. Terkait apakah dia menghabisi anaknya karena pacarnya ini tak mau tanggung jawab, kita belum sampai ke situ. Sebab belum tentu dia yang menghamili, untuk membuktikannya, perlu tes DNA,” ujarnya.

Kasus tersebut, kata Winangun, saat ini telah dilimpahkan ke Polres Gianyar, tepatnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pelimpahan tersebut dilakukan, Sabtu (31/8/2019) pukul 20.00 Wita.

Di Polsek Sukawati, pelaku dijerat pasal 341 KUHP tentang membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kasusnya kita limpahkan ke Polres ke bagian PPA. Alasannya, karena itukan terkait perempuan dan anak, jadi PPA yang menangani. Pasal yang kita kenakan, 341 KUHP,” ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved