Terungkap! Mahasiswi Pariwisita di Gianyar Sengaja Bunuh Bayinya, Mulut Dibekap

Kasus bayi tewas dalam ember di sebuah rumah kontrakan di Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, akhirnya mulai tersingkap.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bogor
Ilustrasi 

Di Polsek Sukawati, pelaku dijerat pasal 341 KUHP tentang membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kasusnya kita limpahkan ke Polres ke bagian PPA. Alasannya, karena itukan terkait perempuan dan anak, jadi PPA yang menangani. Pasal yang kita kenakan 341 KUHP,” ujarnya.

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, membenarkan, kasus tersebut saat ini ditangani unit PPA Polres Gianyar.

Namun demikian, pelaku saat ini belum ditahan.

LGW masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit setelah mengalami pendarahan dan syok.

“Pelaku saat ini masih berada di rumah sakit. Tapi untuk kasusnya, sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar,” ujarnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved