Minimal 2000 Kendaraan Roda Empat di Denpasar Diuji Emisi yang Tak Lolos Diwajibkan Begini
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menggelar uji emisi untuk kendaraan roda empat.
Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Supartika
Uji emisi gas buang di jalan Raya Sesetan Denpasar, Selasa (3/9/2019).
Pengujian emisi ini digelar pada jalan yang dilalui oleh kendaraan umum.
Selain itu pihaknya juga memiliki alat pengukur kualitas udara secara real time yakni IQMS dengan pengukuran secara digital yang dipasang di Sewaka Dharma Lumintang.
"Kondisi real time-nya silahkan lihat di sana. Tapi saya yakini udara di Denpasar snagat bagus oleh karena Denpasar tidak ada industri besar yang mencemari udara. Bahkan bakar sampah saja tidak bisa, kami larang," katanya.
Sementara itu, saat ini pihaknya mengatakan belum ada pembatasan tahun kendaraan yang bisa beroperasi di Denpasar.
Mengingat saat ini ada banyak komunitas motor atau mobil tua.
Hanya saja ia meminta agar kendaraan tersebut dirawat sehingga gas buangnya tidak melewati ambang batas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/uji-emisi-gas-buang-di-jalan-raya-sesetan.jpg)