Buat Pengusaha Malu dengan Pasang Baliho, 6 Perusahaan Cruise Nusa Penida Tunggak Retribusi
Kalau tetap tidak diindahkan, OPD bisa melakukan langkah-langkah untuk membuat pengusaha malu
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Anggota Komisi I DPRD Klungkung I Nengah Mudiana, menyoroti adanya 6 pengusaha cruise yang masih menunggak retribusi ke Pemkab Klungkung.
Menurutnya, Pemkab Klungkung harus lebih berani dan tegas meminta setiap pengusana cruise untuk menjalankan kwajibannya.
"Pengusaha cruise ini kan wajib meneruskan, retribusi yang dibayarkan wisatawan ketika berwisata di Nusa Penida. Sudah selayaknya mereka patuh terhadap semua kewajiban yang mereka harus penuhi. Ini berkaitan erat dengan peluang penambahan PAD yang kita gadang-gadangkan," ungkap Mudiana ketika dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Pemkab Klungkung pun, telah 5 kali melayangkan surat peringatan ke 6 perusahaan cruise yang menunggak retribusi ini.
• Stigma Negatif Masyarakat Terhadap ODHA, Made Efo Harap Perubahan Cara Pandang Jadi Biase Gen To
• Geliat Putra Daerah Bangun Hotel Bintang Lima, Lengkapi Ubud dengan Hotel Berkualitas
Hanya saja masih ada yang tidak mengindahkannya. Hanya ada satu perusahaan yang bersedia membayarnya bertahap dengan menyicil.
Bahkan pemkab diharapakan bisa memberikan efek malu kepada perusahaan cruise, karena tidak menyetorkan retribusi wisatawan yang wajib mereka teruskan ke Pemkab
"Kalau tetap tidak diindahkan, OPD bisa melakukan langkah-langkah untuk membuat pengusaha malu. Misalnya seperti pasang baliho/spanduk di wilayah hukum Kabupteb Klungkung, yang isinya menyatakan jika perusahaan lalai akan kewajibannya menyetor retribusi selama kurun waktu 2018-2019. Dengan demikian akan membuat mereka malu dibaca oleh masyarakat," jalas Mudiana.
Namun langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkan persoalan ini ke pihak berwajib.
Mengingat yang ditunggak tersebut merupakan retribusi dari wisatawan ke Nusa Penida yang tarifnya sudah manjadi satu paket dengan tiket cruise.
• Kawasan Besakih akan Dilengkapi Gedung Bioskop untuk Wisatawan yang Datang ke Pura Besakih
• Bupati Karangasem Harapkan 90 Persen Dana Bagi Hasil dari Objek Wisata Besakih
Sehingga jika retribusi dari wisatawan ini tidak diteruskan, ada dugaan pengusaha cruise ini melakukan penggelapan uang retribusi wisatawan.
"Langkah ini tentu adalah langkah terakhir, apabila semua upaya persuasif tidak juga diindahkah. Atau jika pengusaha cruise tidak punya itikad baik, langkah itu harus diambil. Pemerintah harus tegas," ungkap Politisi asal Desa Gelgel ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, hingga saat ini masih ada 6 perusahaan cruise yang menunggak retribusi ke Pemkab Klungkung.
• Bangkok Kota Wisata Paling Populer 2019, Cek Peringkat Bali
Seluruh perusahaan cruise tersebut berkantor di pelabuhan Benoa yang melayani wisatawan menuju Nusa Penida belum menyetorkan pungutan retribusi.
Dari 6 perusahaan cruise tersebut, total tunggakan mencapai Rp 2,8 miliar. Rata-rata perusahaan itu masih menunggak retribusi dari tahun 2018. (*)