Tari Rejang Ratu Segara Jadi Hak Cipta Bupati Tabanan, Bisa Dapat Royalti 10 Hingga 20 Persen

Salah satu contoh hak cipta yang sudah didaftarkan adalah karya seni tari yang diciptakan Bupati Tabanan, Tari Rejang Ratu Segara

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Workshop - Suasana workshop tentang Hak Kekayaan Intelektual yang digelar Dinas Kebudayaan Provinsi Bali di Gedung Citta Kelangen ISI Denpasar, Jumat (6/9/2019). Tari Rejang Ratu Segara Jadi Hak Cipta Bupati Tabanan, Bisa Dapat Royalti 10 Hingga 20 Persen 

Tari Rejang Ratu Segara Jadi Hak Cipta Bupati Tabanan, Bisa Dapat Royalti 10 Hingga 20 Persen

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali menggelar workshop tentang Hak Kekayaan Intelektual di Gedung Citta Kelangen ISI Denpasar, Jumat (6/9/2019).

Workshop ini menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Sutirah dan Dosen Kajian Budaya Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Nyoman Lodra.

Dalam pemaparannya, Sutirah menyampaikan, sejak tahun 2018 lalu sudah dibentuk sentra Kekayaan Intelektual (KI) di 9 kabupaten/kota se Bali.

Sebelumnya, Universitas Udayana lebih dulu telah membentuk sentra KI secara mandiri sehingga diharapkan masyarakat bisa mendaftar di sentra-sentra KI tersebut.

Di Denpasar sentra KI berada di Universitas Warmadewa, di Singaraja ada di Universitas Pendidikan Ganesha, di Badung ada di mal pelayanan publik, dan sisanya berada di Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten.

Sutirah mengungkapkan salah satu contoh hak cipta yang sudah didaftarkan adalah karya seni tari yang diciptakan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, kemudian ditampilkan di Pura Tanah Lot, yang dikenal sebagai Tari Rejang Ratu Segara.

“Pada saat ditampilkan itu, kami memberikan sertifikat hak cipta. Intinya hak cipta tarian itu sudah dimiliki Bupati Tabanan,” kata Sutirah.

Nantinya Bupati Eka berhak untuk mendapat royalti bilamana tarian tersebut ditampilkan di tempat lain yang diharuskan membayar tiket.

Hal tersebut berarti karya ciptaannya bisa menghasilkan nilai ekonomis dan dikomersialkan.

Di sisi lain kalau suatu tarian yang telah memiliki hak cipta ditampilkan tanpa izin penciptanya, maka pihak-pihak pengguna dapat dituntut.

Ia menambahkan, aset yang luar biasa dari Bali adalah pariwisata dan seninya yang harus tetap dilestarikan.

Namun, sejak 2016 pihaknya mencari data berapa jumlah tarian dan kebudayaan yang dimiliki suatu desa, namun tidak ada data yang lengkap di kabupaten/kota. 

Padahal contohnya tari baris jumlahnya ribuan ada di Bali. Bahkan satu banjar bisa memiliki 10 jenis tarian baris.

“Budaya yang dimiliki minimal bisa didata. Setelah didata baru kemudian dicatatkan sehingga ada suatu perlindungan hukum,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved