P3AP2KB Kota Denpasar Catat Terjadi Pernikahan Dini Sebesar 0,02 Persen di Kota Denpasar
Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka pernikahan anak paling tinggi.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam siaran persnya menyebutkan Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka pernikahan anak paling tinggi.
Pernyataan tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak.
Lalu apakah Kota Denpasar masih ada pernikahan dini?
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Denpasar, I Gusti Laksmi Dharmayanti mengatakan pernikahan dini masih terjadi di Kota Denpasar.
Namun, angka pernikahan dini di Kota Denpasar hanya 0,02 persen.
• Hari ke 13 Ops Patuh Agung 2019, Satlantas Polresta Denpasar Temukan 85 Pelanggar
• Termasuk di Blank Spot, Desa di Nusa Penida Akan Dipasangi Internet 2020 Nanti
"Ada. Di Denpasar sendiri nilainya sangat kecil hanya 0.02 persen. Dan itu pun bukan orang asli Denpasar," ungkapnya, Selasa (10/9/2019).
Laksmi Dharmayanti menyebutkan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan pernikahan dini dengan menggandeng anak-anak maupun seka teruna-teruni untuk terlibat dalam forum anak, duta genre, dan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
"Karena apapun itu. Kalau dini kan secara mental dan fisik belum siap. Di samping itu karena mereka masih berkewajiban menuntut ilmu. Jadi belum siap dibebani tanggung jawab berkeluarga," jelasnya.
Namun, saat ditanya faktor penyebab utama pernikahan dini apakah karena pergaulan bebas dan hamil di luar nikah, Laksmi Dharmayanti hanya melemparkan senyuman.
Laksmi Dharmayanti mengimbau agar orangtua, pengajar di sekolah, dan masyarakat ikut berperan dan lebih peduli untuk mengawasi anak-anak.
Hal itu karena sepertiga waktu anak ada di sekolah, sepertiga waktu anak ada di lingkungan, dan sepertiga ada di keluarga.
• Presiden Jokowi Berjanji Akan Bangun Istana Presiden di Papua Tahun Depan
• Dalam Hukum Adat Bali, Hak Waris Seseorang Akan Hilang Jika Hal-Hal Seperti Ini Terjadi
"Artinya dari orangtua, guru, dan masyarakat harus betul-betul ngeh dan peduli untuk ikut mengawasi anak-anak. Ada 5 hak anak yang harus dipenuhi. Jika sudah terpenuhi saya yakin kasus kekerasan, pernikahan dini dan kasus negatif lainnya tidak akan terjadi," ujarnya lagi.
5 hak anak yang dimaksudkan adalah hak sipil, hak asuh, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak perlindungan khusus.
Sementara, berdasarkan data yang Tribun Bali himpun, hingga bulan Juli 2019, Pengadilan Agama (PA) Denpasar telah mengabulkan pengajuan dispensasi nikah sebanyak 8 pasangan setingkat SD, SMP, dan SMA.
Rata-rata faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah adalah hamil di luar nikah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pernikahan-dini-ilustrasi.jpg)