Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Curhatan Ketut Sudikerta dari Balik Jeruji Besi: Air Mata, Air Kencing, Kotoran menjadi Satu

Curhatan Ketut Sudikerta dari Balik Jeruji Besi: Air Mata, Air Kencing, Kotoran menjadi Satu

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta yang jadi tersangka dugaan kasus penipuan, menjalani pemeriksaan di RS Trijata Polda Bali, Denpasar. 

Jelang Sidang Perdana

Sudikerta Curhat Dari Balik Jeruji Besi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jelang sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2019).

Mantan Wakil Gubernur I Ketut Sudikerta akhirnya buka suara terkait kasus yang membelitnya.

Di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan, pria yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Bali menuliskan curahan isi hatinya pada tiga lembar kertas.

Surat tertanggal 9 September 2019 itu dititipkan kerabatnya, bernama Made Sukardin dan disampaikan ke awak media, Rabu (11/9/2019).

"Pada kesempatan ini, saya Drs I Ketut Sudikerta mohon dengan hormat agar diberikan kesempatan menyampaikan beberapa hal yang menimpa diri saya terkait laporan Polisi No.LP/367/ren.4.2/X/2018/SPKT tanggal 4 Oktober 2018, yang sejak 4 April saya ditahan oleh Penyidik Dirkrimsus Polda Bali guna dimintai keterangan," tulis Sudikerta pada alinea pembuka surat itu.

Selama lima bulan menjalani pemeriksaan hingga kini status akan menjadi terdakwa.

Melalui surat ini, Sudikerta ingin menyampaikan informasi ke masyarakat luas yang selama ini belum tersampaikan.

Ia menuliskan, sampai saat ini raganya dalam penahanan dan perlindungan aparat penegak hukum.

"Namun sejatinya jiwa saya dalam perlindungan Ida Sang Hyang Widhi (Tuhan) yang senantiasa memberikan kesehatan, ketabahan serta kekuatan yang saya rasakan demikian dasyatnya. Pada ruang tahanan yang sempit itu, dimana air mata, air kencing, kotoran menjadi satu, yang justru menjadi dasar satu kekuatan mencari kebenaran dan keadilan," tuturnya.

Mantan Wakil Bupati Badung dua periode ini menyatakan, akan menggunakan proses hukum di PN Denpasar dengan sebaik-baiknya untuk mencari keadilan terhadap apa yang selama ini menjeratnya.

Lebih lanjut tulis Sudikerta, kasus yang telah membelitnya memberikan rasa khawatir terhadap keluarga, serta berdampak pada sahabat, dan masyarakat luas.

"Apa yang telah menjerat saya telah menyebarkan rasa khawatir, rasa tergores pada keluarga tercinta saya, pada sahabat terkasih saya, dan pada masyarakat luas," terangnya.

Sudikerta menjelaskan, semua berawal pada 2013 saat dirinya didatangi oleh seseorang berinisial HK dan WS, yang menanyakan tanah seluas 3.300 m2 dengan SHM nomor 16249.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved