Pihak Ketut Sudikerta Minta Bebas di Hadapan Hakim, Saya Tidak Pernah Makan Uang Rakyat
Pihak Ketut Sudikerta Minta Bebas di Hadapan Hakim, Saya Tidak Pernah Makan Uang Rakyat
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengenakan busana adat serba putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye, dengan tangan terborgol, I Ketut Sudikerta (51) terlihat tenang saat digiring menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2019).
Sembari berjalan menuju ruang sidang, dikawal pengawal tahanan kejaksaan, didampingi kerabat serta pendukungnya, mantan Wakil Gubernur Bali ini terus melempar senyum dan membalas salam hingga masuk ruang sidang.
Sudikerta sendiri menjalani sidang setelah dua terdakwa lainnya yakni I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68) diadili terlebih dahulu.
• Kisah Mistis: Ditemukan Tewas Mengapung, Akui Nikahi Kuntilanak, Punya 2 Anak, hingga Minta Tumbal
Ketiga terdakwa menjalani sidang dakwaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar itu, dengan korbannya, Bos Maspion Grup, Alim Markus.
Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Esthar Oktavi didampingi hakim anggota, Kony Hartanto dan Heriyanti, terdakwa Sudikerta didampingi tim penasihat hukumnya, Nyoman Darmada dkk.
Sementara di sisi lain tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diisi oleh Jaksa I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya dan Martinus T Suluh.
• Video BJ Habibie dan Xanana Gusmao Viral, Timorese People Will Remember You Forever
Tim jaksa dalam pembacaan surat dakwaan, mendakwa mantan Wakil Bupati Badung dua periode ini dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan Kesatu, pertama disebutkan bahwa perbuatan terdakwa I Ketut Sudikerta bersama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau ketiga, melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Hotman Paris Soroti ‘Drama’ Notaris Sakit di PN Gianyar, Benar Sakit atau Tidak?
Sedangkan Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa I Ketut Sudikerta melanggar Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Bahwa terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," urai Jaksa Eddy Arta sesuai dakwaan kedua.
Terhadap dakwaan tim jaksa, Sudikerta melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).
Nota keberatan pun langsung dibacakan.
Menurut tim penasihat hukum Sudikerta, surat dakwaan jaksa error inpersona.
Dijelaskannya, Sudikerta didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu Pasal 263 ayat (2) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mantan-wakil-gubernur-bali-i-ketut-sudikerta.jpg)