Chat Belajar Bareng Berujung Maut, Ini Perjalanan Kasus Kodok dan Tewasnya Mahasiswi Undiksha

Pembunuh mahasiswi semester IV, Jurusan Pendidikan Fisika, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja bernama Ni Made Ayu Serli Mahardika

Penulis: Rizki Laelani | Editor: Rizki Laelani
KOLASE TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI
Rekonstruksi pembunuhan Mahasiswi Undiksha Singaraja, Bali, Rabu (1/5/2019). Terdakwa Kadek Indra Jaya alias Kodok saat menjalani sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (17/9/2019). 

Hubungan mereka diakui Kodok, tidak direstui oleh orangtua Serli.

Sehingga mereka pun memutuskan untuk berpacaran secara diam-diam.

"Emosi saya tidak terkontrol saat baca chat itu. Dia ke kampus dari pagi sampai sore. Baru duduk sebentar, belum makan, belum ganti baju, sudah mau pergi ke kampus lagi, gara-gara ada chat dari cowok itu katanya ingin buat tugas bareng. Cowok itu juga sempat nelepon, saya jadi cemburu dan emosi," terangnya.

4. Kodok Seorang Residivis

Sementara Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, hasil autopsi dari pihak RSUP Sanglah, Denpasar belum diterima.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan adanya bekas cekikan dan memar di bagian leher korban.

Terkait adanya isu jika korban Serli tewas dalam keadaan hamil, dibantah keras oleh Kompol Wiranata.

"Pengakuannya karena cemburu. Namun motifnya akan kami kembangkan lagi. Sudah kami pastikan korban tidak hamil," tegasnya.

Namun Kompol Wiranata membenarkan jika Kodok merupakan seorang residivis.

Ia sempat dihukum selama satu tahun, lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga di wilayah Tabanan, yang identitasnya enggan disebutkan.

Dengan adanya kejadian ini, Kompol Wiranata pun berencana ingin berkoordinasi dengan aparat desa atau kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng, untuk kedepan melakukan pengawasan yang lebih ketat di setiap kos-kosan.

"Ya mohon maaf, mungkin selama ini banyak anak kos yang hidup bersama di luar nikah. Pemilik kos juga mungkin kurang pengawasan. Nanti akan menjadi atensi kami kedepan," tutupnya.

Kini, Kodok pun dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

5.Kodok Jadi Tersangka

REKONSTRUKSI - Tersangka pembunuhan KIJ alias Kodok pada adegan ke-31 mencekik kekasihnya mahasiswi semester IV, Jurusan Pendidikan Fisika, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Ni Made Ayu Serli Mahardika (20), hingga tewas.
REKONSTRUKSI - Tersangka pembunuhan KIJ alias Kodok pada adegan ke-31 mencekik kekasihnya mahasiswi semester IV, Jurusan Pendidikan Fisika, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Ni Made Ayu Serli Mahardika (20), hingga tewas. (TRIBUN BALI/RATU AYU DESIANI)

Kadek Indra Jaya alias Kodok ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap mahasiswa Undiksha, Ni Made Ayu Sherly Mahardika.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved