Agar Tak Ganggu Wajah Kota, Calon Perbekel di Denpasar Dilarang Pasang APK Sendiri
Peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
Penulis: eurazmy | Editor: Widyartha Suryawan
“Kami berharap seluruh rangkaian Pilkades ini dapat berjalan lancar sesuai dengan pedoman aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari proses demokrasi menuju kesejahteraan rakyat,” terangnya.
Adapun gelaran Pilkades serentak di Kota Denpasar dilaksanakan di 23 Desa.
Untuk Kecamatan Denpasar Utara yakni Desa Pemecutan Kaja diikuti 2 calon, Desa Dauh Puri Kaja diikuti 2 calon, Desa Ubung Kaja diikuti 3 calon, Desa Dangin Puri Kauh diikuti 2 calon, Desa Dangin Puri Kangin diikuti 2 calon, Desa Dangin Puri Kaja diikuti oleh 2 calon dan Desa Peguyangan Kangin diikuti 5 calon.
Untuk Kecamatan Denpasar Barat yakni Desa Padangsambian Klod diikuti 3 calon, Desa Pemecutan Klod diikuti 2 calon, Desa Dauh Puri Kangin diikuti 2 calon, Desa Dauh Puri Kauh diikuti 2 calon, Desa Dauh Puri Klod diikuti 4 calon, Desa Padangsambian Kaja diikuti 3 calon, Desa Tegal Harum diikuti 3 calon.
Untuk Kecamatan Denpasar Timur yani Desa Kesiman Petilan diikuti 3 calon, Desa Penatih Dangin Puri diikuti 3 calon, Desa Sumerta Kaja diikuti 4 calon, Desa Sumerta Kauh diikuti 2 calon, Desa Sumerta Klod diikuti 2 calon.
Untuk Kecamatan Denpasar Selatan yakni Desa Sanur Kaja diikuti 2 calon, Desa Sanur Kauh diikuti 2 calon, Desa Sidakarya diikuti oleh 4 calon dan Desa Pamogan diikuti 3 calon.
Dilarang di Area Pendidikan, Agama dan Pemerintah
Berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, Permendagri nomor 65/2017 tentang Pilkades juga mengatur larangan saling menghujat, menjelekkan, menjanjikan atau memberikan uang saat kampanye.
Kampanye juga tidak diperbolehkan dilakukan di sarana keagamaan, pendidikan dan pemerintahan.
Nantinya, lanjut dia materi APK yang ditentukan hanya memuat foto dan nama figur calon perbekel, visi-misi. Alit pun mengaku sudah mensosialisasikan regulasi kampanye kepada peserta calon Pilkades.
"Nanti untuk mekanisme pelaksanaannya agar diserahkan langsung ke Panitia Desa masing-masing. Misalnya untuk pembagian zona pemasangan atau lokasi kampanye dan lainnya. Terpenting tidak menyalahi aturan," kata Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana. (*)