RKHUP Rugikan Pariwisata, Cok Ace: Pemerintah Perlu Menyikapinya
Meskipun belum disahkan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya pada pasal 417 dan 419, disinyalir merugikan kepariwisataan Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
RKHUP Rugikan Pariwisata, Cok Ace: Pemerintah Perlu Menyikapinya
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meskipun belum disahkan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya pada pasal 417 dan 419, disinyalir merugikan kepariwisataan Bali.
Pada pasal 417 RKUHP, terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Kemudian di Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Denda kategori II yang dimaksud dalam kedua pasal tersebut sekitar Rp 50 juta.
Dengan adanya kedua pasal tersebut, sejumlah wisatawan dikabarkan telah membatalkan rencananya untuk melakukan liburan ke Pulau Dewata.
Hal itu karena menyusul adanya sejumlah media asing seperti di China, Eropa dan Australia yang memberitakan RKHUP tersebut.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali langsung mengeluarkan surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut dikeluarkan pada Minggu (22/9/2019), yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).
Dalam surat itu, Pemprov Bali setidaknya menitikberatkan pada tiga poin utama.
Pertama, KUHP dimaksud baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan.
Kedua, berdasarkan masukan dari berbagai pihak, maka Presiden dan DPR RI sepakat menunda kesepakatan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Terakhir, Pemprov Bali mengimbau wisatawan untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana mestinya.
"Ini sangat luar biasa dan pemerintah perlu untuk menyikapi," kata Cok Ace.
Hal itu Cok Ace sampaikan saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019), bersama Wakil Ketua Biro Hukum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Putu Subada Kusuma, dan Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana.
Menurutnya, pernyataan sikap Pemprov Bali ini dibuat untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran yang berpotensi mengganggu keberlangsungan pariwisata di Bali.
"Nah ini pernyataan sikap Pemerintah Provinsi untuk menenangkan pasar kita yang terus terang sudah buyar dan sudah kesana-kesini beritanya," kata tokoh Puri Ubud itu.
Kurangnya Sosialisasi
Cok Ace mengatakan, adanya RKUHP ini membuat dirinya dan berbagai tokoh kepariwisataan di Bali merasa tersentak.
Hal itu karena sosialisasi terkait dengan Revisi UU KUHP dirasa sangat kurang.
Terlebih dalam pemberitaan media asing hanya ditulis pasal-pasalnya saja, sementara ayat-ayat yang mengatur tidak pernah diungkap.
Padahal, kata Cok Ace, ada ayat-ayat penting di bawahnya yang mengatur ada beberapa pengecualian terhadap tuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut
Cok Ace berpandangan, selama ini apabila terjadi perzinahan dan ada pihak keluarga seperti suami atau istri dan anak yang merasa keberatan maka bisa dilaporkan.
"Ini kan sudah berjalan dari dulu. Tapi manakala sekarang dibuat dalam perubahan KUHP yang baru inilah menimbulkan gejolak," terangnya.
"Sebenarnya tidak diungkapin sudah berjalan pasal-pasal ini dari dulu. Persoalannya ini adalah sosialisasi yang kurang," imbuhnya.
Oleh karena itu, dengan adanya berbagai pasal-pasal yang sensitif bagi kehidupan di Bali, Cok Ace meminta untuk ditinjau kembali atau ditiadakan.
Terlebih gejolak kepariwisataan di Bali yang disebabkan oleh adanya RKUHP ini sudah jadikan peluang oleh kompetitor kepariwisataan lainnya untuk menarik wisatawan yang tadinya berencana ke Bali agar beralih ke destinasi di negara lain.
Sebelumnya, Cok Ace yang juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali itu, telah menyampaikan keberatannya terhadap adanya pasal 417 dan 419 RKUHP di sejumlah media.
Penyampaian keberatan tersebut, kata dia, sudah dilakukan melalui kajian yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi DPRD Provinsi Bali untuk dibawa ke pusat.
"Tentu apa yang saya sampaikan ke berbagai media selaku Ketua BPPD itu masih sangat terbatas sekali karena kami kumpul dengan beberapa teman-teman dalam kurun waktu yang sangat pendek," jelasnya.
"Sedangkan secara lengkap ini sedang kami susun dan kami langsung mengadakan audiensi ke DPRD Provinsi Bali agar sikap (atau) pandangan teman-teman di Bali khususnya stakeholder pariwisata kiranya bisa pertimbangan dalam rangka mengambil keputusan," kata dia.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/surat-pernyataan-pemprov-bali-terkait-rkhup-saat-konferensi-pers.jpg)