Breaking News

Begini Nasib Oknum Satpol PP yang Keroyok Suporter Denpasar saat Porprov Bali 2019

Terbaru, pemerintah setempat telah menerima dokumen laporan kasus serta penahan dari Polres Tabanan terkait tiga oknum Satpol PP yang berstatus tersan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Rizki Laelani
kolase tribun bali
Ilustrasi perkelahian 

Begini Nasib Oknum Satpol PP yang Keroyok Suporter Denpasar saat Porprov Bali 2019

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Acara Porprov Bali 2019 telah selesai dengan meninggalkan kasus penganiayaan di areal parkir GOR Debes Tabanan, Rabu (18/9/2019).

Saat Porprov Bali 2019 dihelat, seorang suporter voli asal Denpasar dikeroyok tiga oknum Satpol PP Tabanan.

Luka sobek di kepala sang suporter, berbuntut panjang dan berakhi di meja polisi.

Kini tiga oknum anggota Satpol PP tengah menunggu proses hukum.

Selain penjara ada di depan mata, ketigannya juga terancam kehilangan mata pencaharian sehari-hari untuk keluarga mereka.

Terbaru, pemerintah setempat telah menerima dokumen laporan kasus serta penahan dari Polres Tabanan terkait tiga oknum Satpol PP yang berstatus tersangka.

Lovina Festival Porak Poranda, Begini Kesaksian Para Pedagang Saat Angin Kencang Menyapu Pantai

Skor Akhir Bali United vs Kalteng Putra! Tanpa Sukadana, Bali United Justru Tak Bisa Cetak Gol

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan akhirnya menindaklanjutinya ke Bagian Hukum dan HAM Setda Tabanan.

Satu oknum yang berstatus PNS diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan UU ASN.

Dan untuk dua orang oknum yang berstatus pegawai kontrak masih menunggu keputusan dari pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Tabanan.

"Sesuai dengan dokumen penahanan yang kami terima dari Polres Tabanan 25 September lalu, kami sudah proses surat pemberhentian sementara," kata Kepala BKPSDM Tabanan, I Wayan Sugatra, Minggu (29/9).

"Saat ini sudah maju ke pimpinan untuk mendapat keputusan pimpinan mengingat Tenaga Kontrak, sanksinya telah diatur sesuai ketentuan Perbup Nomor 16 Tahun 2016, tentang Ketentuan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkab Tabanan," jelasnya.

Kesimpulannya, kata dia, untuk oknum Satpol PP yang berstatus PNS diberhentikan sementara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkrah. SKnya masih proses maju ke pimpinan daerah.

"Kemudian untuk dua orang oknum anggota Satpol PP yang non PNS/tenaga kontrak masih menunggu keputusan pimpinan terkait dengan penerapan sanksinya," tandasnya.

Polisi menegaskan, tiga orang oknum ini terbukti melakukan kekerasan kepada salah satu suporter Denpasar saat pertandingan Voli Putri Denpasar vs Badung pada Porprov Bali XIV lalu. Tiga oknum ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved