Begini Nasib Oknum Satpol PP yang Keroyok Suporter Denpasar saat Porprov Bali 2019
Terbaru, pemerintah setempat telah menerima dokumen laporan kasus serta penahan dari Polres Tabanan terkait tiga oknum Satpol PP yang berstatus tersan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Rizki Laelani
"Iya sudah ditahan oknum Satpol PP, ada tiga orang yang ditahan," kata Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Selasa (24/9).
Kemudian Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta menyebutkan, tiga orang yang dimaksud diantaranya I Gustu Made Artana alias Ajik Bima (42) asal Desa Gubug, Tabanan yang merupakan pegawai kontrak di Satpol PP Tabanan, I Wayan Sastrawan alias Sawan (41) asal Desa Belayu, Marga, yang merupakan pegawai kontrak di Satpol PP Tabanan, serta I Putu Suartawan alias Ba Win (37) asal Desa Banjar Anyar, Kediri, yang statusnya merupakam PNS di lingkungan Pemkab Tabanan. Ketiganya terlibat dalam kasus pengeroyokan kepada korban AA Parawansa hingga mengalami luka robek di kepala atas sebelah kiri, kedua kaki luka lecet dan seluruh badan terasa sakit. (*)