Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Diduga Terlibat Penyelundupan Narkotik dari Malaysia, Asep Didakwa Tiga Pasal

Asep Wahyudin (35) tampak berusaha tegar saat pertama kali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/9/2019).

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Asep usai menjalani sidang perdananya di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Asep Wahyudin (35) tampak berusaha tegar saat pertama kali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/9/2019).

Pria yang bekerja sebagai tukang kebun ini menjadi terdakwa terkait penyelundupan narkotik jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia, melalui jasa pengiriman barang (DHL).

Sebagaimana perbuatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan mendakwa Asep dengan tiga dakwaan.

Di mana ancaman pidananya maksimal seumur hidup atau hukum mati.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan tidak diajukan keberatan, sidang sejatinya dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Hanya jaksa belum siap menghadirkan para saksi, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan.

BREAKING NEWS: Pendemo Dipukul Mundur Polisi di Depan DPRD Jabar, Terdengar Bunyi Tembakan

Koster Canangkan KB 4 Anak Krama Bali, Kalau Nama Nyoman dan Ketut Hilang kan Repot

"Sidang kita lanjutkan minggu depan ya, dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Hakim Ketua Engeliky Handajani Day.

Sementara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa I Ketut Sujaya mewakili I Kadek Topan Adhi Putra, bahwa terdakwa disangkakan tiga pasal.

Dakwaan pertama disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Berupa 1 plastik klip berisi 99 butir ekstasi warna biru berlogo superman seberat 26,57 gram netto.

1 plastik klip berisi 96 tablet ekstasi, warna kuning logo CK seberat 26,15 gram netto.

1 paket sabu seberat 55,64 gram brutto atau 45,10 gram netto.

1 paket sabu seberat 54,91 gram brutto atau 45,24 gram netto.

1 paket sabu seberat 54,94 gram brutto atau 45,13 gram netto.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved