Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Diduga Terlibat Penyelundupan Narkotik dari Malaysia, Asep Didakwa Tiga Pasal

Asep Wahyudin (35) tampak berusaha tegar saat pertama kali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/9/2019).

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Asep usai menjalani sidang perdananya di PN Denpasar. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," terang Jaksa Sujaya.

Hadiri Muscab dan HUT IBI, Suwirta Harap Dukungan Bidan Dalam Memberikan Pelayanan ke Masyarakat

Dukung Gerakan Gemar Membaca, Bupati Anas Cetuskan agar Perpustakaan Didirikan di Tempat Wisata

Atau dakwaan kedua, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.

Menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau ketiga, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Pula diuraikan Jaksa Sujaya, perbuatan Asep berhasil digagal oleh petugas Bea dan Cukai pada tanggal 15 April 2019 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di TPS PT Jas Cargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Mulanya, petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman paket DHL dari Malaysia yang dicurigai berisi ekstasi dan sabu.

Pendapatan Restribusi IMB di Badung Menurun, Per September Terealisasi Rp 9,8 M dari Target 35 M

Amor Ring Acintya, Sempat Stabil, Bayi Kembar Parasit Asal Buleleng Meninggal Dunia

"Paket tersebut, identitas tertulis nama pengirim Nur Faraniza, No.47 Jalan Padi Mahsuri 14, Bandar Baru Uda 81200 Johor Bahru, Malaysia, PH 60195875314 dengan penerima Asep Wahyudin No.23 Jalan Soputan 3 Banjar Abian Timbul, Denpasar Barat," bebernya.

Atas temuan itu, petugas Bea dan Cukai kemudian melaporkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali.

Lalu, petugas dari Polda Bali bersama petugas dari Bea dan Cukai dibantu oleh saksi Andries dari DHL, pada 16 April 2019 melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) terhadap penerima peket tersebut.

Saat itu, saksi Andries terlebih dahulu menghubungi terdakwa melalui telepon dan terdakwa mengatakan agar paket tersebut diserahkan kepada istrinya bernama Yuyun Yunita.

"Pada saat penyerahan paket kiriman tersebut diterima oleh saksi Yuyun Yunita. Saksi Andreis sempat menanyakan keberadaan terdakwa, dan oleh Yuyun Yunita dikatakan terdakwa adalah suaminya dan sedang bekerja di Hotel Harris Sunset Road Kuta," terang Jaksa Sujaya.

Pada saat terdakwa pulang dari tempat kerja, dia melihat banyak orang di sekitar kamar kosnya dan ada motor polisi yang sedang parkir.

Merasa curiga, terdakwa pun langsung kabur ke Terminal Mengwi dan malam harinya berangkat ke Bandung mengunakan bus.

Jelang Pelantikan Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ngaku Banyak Tanya ke Senior

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved