DPRD Bali Tindaklanjuti Aspirasi ke Presiden dan DPR, Adi Wiryatama: Saya Tidak Lari

Setelah ditunggu dua jam, Ketua DPRD Bali sementara, I Nyoman Adi Wiryatama, akhirnya menerima dan menandatangani tuntutan massa

Penulis: Ragil Armando | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Seorang peserta aksi Bali Tidak Diam mengangkat poster saat demo di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, Senin (30/9/2019). 

Kedatangan massa ke DPRD Bali awalnya diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Bali sementara Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua II DPRD Bali sementara Nyoman Suyasa, Bagus Alit Sucipta, Made Rai Warsa, Ketut Suryadi, Ketut Rochineng, AA Bagus Suyoga, Nyoman Adnyana, Gusti Putu Budiarta Nyoman Purwa Arsana, IGK Kresna Budi, dan Made Suparta.

Para mahasiswa kemudian meminta DPRD Bali untuk menandatangani tuntutan yang mereka sampaikan yang nantinya akan dikirimkan ke DPR RI di Jakarta.

Akan tetapi, saat akan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Bali sementara I Nyoman Suyasa, mereka menolak.

Massa meminta Ketua DPRD Bali langsung yang menandatangani tuntutan tersebut.

Para anggota dewan kemudian menghubungi Ketua DPRD Bali sementara Adi Wiryatama.

“Temen-temen dan adik-adik semuanya, sebentar lagi Pak Ketua Dewan akan segera hadir. Beliau sedang perjalanan ke sini. Jadi mohon ditunggu,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali sementara I Nyoman Sugawa Korry menggunakan pengeras suara.

Berselang kurang lebih satu jam, Adi Wiryatama datang menggunakan mobil sedan hitam dan langsung menemui massa.

Dengan menggunakan pengeras suara, ia menerima aspirasi dan tuntutan massa. Permintaan untuk menandatangani tuntutan pun ia turuti.

Adi Wiryatama pun menyatakan akan menyampaikan tuntutan tersebut ke DPR RI dan Pemerintah Pusat.

“Kami wajib menindaklanjuti aspirasi masyarakat, siapapun dia dengan aturan yang berlaku,” akunya.

Baginya tuntutan masyarakat yang datang kali ini tidak jauh berbeda dengan yang sudah ada sebelumnya.

Ia pun mengatakan sejatinya DPR RI telah menunda sejumlah pengesahan perundang-undangan yang jadi viral tersebut.

Beberapa peraturan perundangan yang ditunda pengesahannya yakni RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Selain itu, UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR RI juga sedang menjalani judical review hari ini.

"Kami juga tidak setuju jika undang-undang memperlemah KPK, kalau memperkuat kami pasti setuju," kata Ketua Dewan Pembina DPD PDIP Bali ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved