DPRD Bali Tindaklanjuti Aspirasi ke Presiden dan DPR, Adi Wiryatama: Saya Tidak Lari

Setelah ditunggu dua jam, Ketua DPRD Bali sementara, I Nyoman Adi Wiryatama, akhirnya menerima dan menandatangani tuntutan massa

Penulis: Ragil Armando | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Seorang peserta aksi Bali Tidak Diam mengangkat poster saat demo di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, Senin (30/9/2019). 

BEM Undiksha Ditantang Lakukan Judicial Review ke MK

Sebanyak 13 anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univesitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja mendatangi Kantor DPRD Buleleng, Senin (30/9) pukul 10.00 wita.

Kedatangannya untuk menyampaikan kajian yang sudah direview, terhadap Undang-undang KPK.

Kedatangan BEM Undiksha ini diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Asisten Bidang Administrasu Umum Setda Buleleng Gede Suyasa, dan Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, di ruang rapat gabungan komisi DPRD Buleleng.

Presiden Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha, I Made Ginastra mengatakan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan terhadap revisi UU KPK, BEM Undiksha menyatakan sikap mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menimbang judicial review terhadap hasil pengesahan revisi UU KPK mengingat adanya cacat formil.

Pihaknya juga mengingatkan dan mendesak DPR serta pemerintah untuk mengkaji kembali Pasal 1 ayat (3), Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37E, Pasal 40 dan Pasal 47.

"Kami juga mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat umum untuk bersatu dan terus melakukan penolakan terhadap setiap upaya dalam melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Sementara dalam audiensi ini, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supariatna mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih dalam terkait UU KPK, sebab yang menyusun UU tersebut ialah anggota di DPR RI.

Namun demikian, Supriatna berjanji akan  menyampaikan tuntutan BEM Undiksha ke pusat.

Supriatna juga menantang BEM Undiksha untuk melakukan judicial review UU KPK l ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai orang yang berintelektual, mahasiswa Undiksha kami tantang untuk berani tarung melakukan judicial review ke MK. Dengan begitu bisa membuat nama baik Undiksha di tingkat nasional, dari pada teriak-teriak di jalan," jelasnya.

Terkait tantangan dari ketua DPRD Buleleng tersebut, Ginastra mengaku kajian yang sudah dibuat oleh pihaknya itu, akan ditandatangani terlebih dahulu oleh seluruh civitas akademika mulai dari mahasiswa hingga dosen di Undiksha sebagai bentuk penolakan terhadap setiap upaya dalam melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami akan sebar kajian ini ke masing-masing fakultas untuk ditandatangi, lalu dikumpulkan, dan dikirimkan ke MK," tutupnya. (gil/sui/rtu). 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved